Maka besaran zakat mal adalah sebesar Rp 3 juta per tahun (Rp 120 juta x 2,5 persen) atau Rp 250.000 per bulannya.
Golongan yang berhak menerima zakat
Di samping itu, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, yakni:
1. Fakir: orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.
2. Miskin: mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.
3. Amil: orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
4. Mualaf: orang yang baru masuk Islam.
5. Riqab atau budak: pada zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka merdeka.
6. Gharim: merupakan orang yang memiliki utang. Dalam hal ini, utang yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti untuk makan.
7. Fi Sabilillah: segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misalnya orang-orang yang bekerja dalam pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.
8. Ibnu Sabil: disebut juga sebagai musafir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.
Itulah cara menghitung pembayaran zakat fitrah dan zakat mal di bulan Ramadhan.
Anda juga bisa menyalurkan zakat kepada salah satu golongan yang berhak menerima zakat.