Cerita Kriminal

Ngaku Sudah Bekerja Keras untuk Menafkahi, Ayah di Bandung Tega Rudapaksa Dua Anak Kandungnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan atau rudapaksa

Kusworo Wibowo menjelaskan pelaku sudah dilaporkan sejak Januari 2023.

Tetapi, pelaku baru ditangkap pada Kamis (23/2/2023), karena sempat melarikan diri.

"Kami baru bisa amankan pada Februari, soalnya yang bersangkutan langsung kabur ke luar Kabupaten Bandung, setelah dilaporkan," tandasnya.

Pelaku kabur ke Garut setelah mendengar anaknya melaporkan aksinya ke polisi.

Baca juga: Cuma Gara-gara Cemburu, Pemuda di Kalideres Tega Rudapaksa dan Aniaya Mantan Kekasihnya di Kantor

"Kami terus melakukan penyelidikan, tidak lebih dari satu bulan, kami bisa amankan tersangka di wilayah Kabupaten Garut," lanjutnya.

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Bandung.

Kusworo mengatakan ada kemungkinan pelaku mendapat tambahan hukuman karena statusnya yang merupakan ayah kandung korban.

"Walaupun di situ disebutkan hukumannya minimalnya 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara, ada tambahan sepertiga hukuman pidana penjara karena tersangka adalah ayah kandung korban," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah di Bandung Rudapaksa Dua Anak Kandung, Beraksi sejak 2021 setelah Istri Meninggal.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno Widyastuti

Berita Terkini