Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Shane Lukas Cengar-cengir saat di Polres Jaksel, Ternyata Merasa Tak Salah Atas Penganiayaan David

Penulis: Rr Dewi Kartika H
Editor: Yogi Jakarta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Di media sosial Twitter dan Instagram, viral video yang merekam teman Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19) saat cengar-cengir di Polres Metro Jakarta Selatan.

Happy Sihombing, mengklaim kliennya tidak mengetahui rencana jahat Mario Dandy Satriyo untuk menganiaya David.

Happy mengungkapkan, Shane Lukas mulanya dihubungi berkali-kali oleh Mario Dandy yang mengajaknya untuk pergi.

"Menurut bapaknya itu dia dijemput oleh Dandy. Ditelepon sebelumnya, ditelepon berkali-kali, si Shane tidak mau, si Dandy langsung menjemput pakai Rubicon itu," kata Happy kepada wartawan.

Pada akhirnya, Shane tetap ikut Mario pergi dengan menumpangi mobil Jeep Rubicon.

Kuasa hukum dari Shane Lukas (19), Happy SP Sihombing, saat diwawancarai di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023). Shane Lukas ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo, terhadap putra pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Baca juga: Shane Lukas Disebut Pria Bersepatu Putih di Video Penganiayaan David, Pengacaranya Bantah: Bukan Dia

Namun, menurut Happy, saat itu Shane tidak mengetahui jika Mario bakal menemui dan menganiaya David.

"Dia (Shane) sebenarnya pada saat di mobil dia pas dijemput, Dandy itu bilang kita ke Lebak Bulus. Ini kata orangtuanya ya sekali lagi. Di Lebak Bulus, eh tahu-tahunya di tengah jalan ke tempat yang lain," ujar dia.

Dalam kasus penganiayaan ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) masih berstatus sebagai saksi meskipun ia juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.

Baca juga: Ternyata Shane yang Ganti Pelat Palsu Mobil Rubicon, Pengacara Sebut Atas Perintah Mario Dandy

Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary .

Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.

"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.

Mario Dandy Satriyo (20) selaku tersangka penganiyaan melalui kuasa hukumnya, Dolfie Rompas, menyatakan ingin minta maaf langsung kepada korban, Cristalino David Ozora (17). (Kolase TribunJakarta.com/Ist)

Baca juga: Provokasi hingga Rekam saat David Dianiaya Mario, Shane Lukas Disebut Anak Penurut

Halaman
123

Berita Terkini