Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Shane Lukas Cengar-cengir saat di Polres Jaksel, Ternyata Merasa Tak Salah Atas Penganiayaan David

Penulis: Rr Dewi Kartika H
Editor: Yogi Jakarta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Di media sosial Twitter dan Instagram, viral video yang merekam teman Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19) saat cengar-cengir di Polres Metro Jakarta Selatan.

Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.

Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 
 
 
 

Berita Terkini