Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Warga negara asing (WNA) asal Brasil dibekuk petugas Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta pada Minggu (1/1/2023).
Adalah GPS (26) yang langsung diamankan ketika mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.
Sebab, GPS terciduk membawa dua liter kokain cair dalam kopernya yang disembunyikan pada botol perlengkapan mandi.
Beberapa juga disembunyikan di dalam papan selancar yang dibawanya.
"Saat tiba di Indonesia, pelaku membawa tas punggung, sebuah koper, dan juga sebuah papan selancar. Petugas kemudian mencoba untuk memeriksa barang bawaan pelaku," jelas Kepala KPU Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo saat konferensi pers, Selasa (28/2/2023).
Menurut Gatot, saat hendak diperiksa barang bawaannya, GPS sempat melawan kepada petugas.
Hal itu membuat petugas Bea dan Cukai semakin curiga kepada GPS.
"Namun pelaku bersikap tidak kooperatif saat barangnya mau diperiksa," sambung Gatot.
Baca juga: 4 WNA Kenya Ditangkap Gegara Berbuat Onar, Jualan Baju tapi Nunggak Bayar Tempat Tinggal Tangerang
Saat digeledah, ditemukan enam botol perlengkapan mandi yang berisi cairan putih sebanyak 2.030 ml.
Secara kasat mata, cairan tersebut tidak seperti cairan sabun atau sampo pada umumnya.
Juga memiliki bau tidak sedap yang sangat tajam sehingga petugas memutuskan untuk melakukan uji coba.
"Atas isi dari botol tersebut kemudian dilakukan pengujian dengan alat deteksi yang didapati hasil negatif narkotika dengan kandungan bahan kimia gliserol," lanjut Gatot.
Petugas kemudian melakukan uji coba lanjutan dengan membakar cairan tersebut.
Alhasil hasil cairan tersebut terpisah menjadi cairan bening dan cairan putih.
Akhirnya ditemukan bahwa cairan bening tersebut merupakan kokain, sementara cairan putih adalah gliserol yang terbaca pada uji coba pertama.
"Gliserol ini rupanya berfungsi untuk mengikat kokain. Modus seperti ini yang sulit terdeteksi karena disembunyikan dalam cairan atau zat yang lain," lanjut Gatot.
Total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Narkotika Golongan I jenis Kokain dalam bentuk cair dengan
berat netto 2.030 ml.
Penindakan ini juga ditaksir mampu menyelamatkan 10.150 orang generasi bangsa dan turut meminimalisir biaya rehabilitasi kesehatan dari pemerintah sebesar Rp 21 miliar.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.