"Saya sudah menginstruksikan Inspektorat Jenderal mengecek harta kekayaan dari saudara RAT (Rafael AlunTrisambodo). Pada 23 Februari lalu Inspektorat Jenderal kepada yang bersangkutan. (Jadi), dalam rangka Kemenkeu melakukan pemeriksaan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor pusat DJP, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Karena itu, Sri Mulyani mengatakan maka status Rafael Alun Trisambodo di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak akhirnya dicopot. Pencopotan dilakukan mulai hari ini.
"Mulai hari ini RAT (Rafael Alun Trisambodo) dicopot dari tugas dan jabatannya. Dasar dicopot sesuai Pasal 31 Peraturan Pemerintah mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tandanya. (TribunJakarta.com/Tribunnews.com)
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari ini KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo Klarifikasi Harta Kekayaan Rp 56 Miliar