Polisi Terlibat Narkoba

Jenderal Bintang 4 asal Panama 'Ikut Terseret' dalam Persidangan hingga Bikin Teddy Minahasa Pusing

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Ahwil Luthan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi saksi ahli di sidang lanjutan kasus peredaran narkoba dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Terselip sebuah kisah tentang Jenderal bintang 4 asal Panama, Manuel Antonio Noriega dalam persidangan perkara narkoba terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023)

Kisah jenderal itu diceritakan oleh Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Ahwil Loetan, yang menjadi saksi ahli pidana narkotika dan Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN).

Saat itu, Teddy Minahasa mendapatkan kesempatan bertanya kepada sang jenderal bintang tiga tersebut.

Di akhir pertanyaannya, Teddy kemudian bertanya "Apakah suatu percakapan, yang menyangkut narkotika tetapi tidak ada objek narkotika yang dimaksud baik wujud aslinya, fotonya, gambarnya atau videonya itu bisa disebut sebagai tindak pidana narkotika?" tanya jenderal bermasker biru itu kepada Ahwil.

Ahwil menjawab dengan mengisahkan sebuah cerita Jenderal asal Panama, Manuel Antonio Noriega.

Baca juga: Teddy Minahasa Bersikukuh Jebak Linda, Ahli BNN Sebut Barang Bukti Tak Boleh Dipakai Menjebak

Noriega ditangkap oleh pihak berwajib Amerika Serikat meski tidak ditemukan barang bukti narkoba.

"Saya memberikan contoh yang paling gampang tadi ya, bahwa Jenderal Noriega adalah seorang jenderal berbintang 4, barang bukti tidak ada padanya. Barang bukti tidak ada padanya, tapi kok ditangkap amerika? ternyata dia memiliki data-data elektronik yang sangat cukup dan sangat panjang," jelas Ahwil.

Ahwil melanjutkan belum tentu orang yang terjerat pidana narkotika harus ditemukan barang bukti pada dirinya atau harus dinyatakan positif.

Baca juga: Teddy Minahasa Gunakan Barang Bukti Sabu untuk Jebak Linda, Respons Ahli BNN: Tidak Boleh

"Itu enggak perlu. Jadi, bandar besar clear pasti tidak akan ada narkotika padanya," tambahnya.

Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih meminta Teddy menyimpulkan sendiri keterangan Ahwil Loetan.

Ia lalu kembali bertanya kepada Teddy, "Ada pertanyaan lagi?"

"Tidak ada, yang mulia. Saya juga pusing," kata Teddy Minahasa.

Sebagai informasi, pada persidangan ini JPU menghadirkan saksi ahli dari BNN dan ahli pidana dari Universitas Indonesia.

Dalam persidangan hari ini, Ahwil Luthan disumpah untuk memberikan keterangan mengenai keahliannya terkait perkara narkotika.

Satu di antaranya penjelasan mengenai persyaratan dan tahap melakukan undercover buying oleh pihak Kepolisian.

Termasuk juga mengenai perizinan legal yang harus tertulis dalam sebuah surat perintah.

Saksi ahli dari BNN diminta menjelaskan mengenai pasal-pasal yang didakwakan kepada Teddy Minahasa.

Selain ahli dari BNN, JPU turut menghadirkan ahli hukum pidana pada persidangan hari ini.

Pada sidang hari ini, agenda persidangannya yakni mendengarkan kesaksian ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami mengajukan dua ahli yang dihadirkan pada hari Senin (6/3/2023). Pertama dari BNN dan yang kedua dari ahli pidana," kata seorang JPU di persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Barat, Kamis (3/3/2023).

Permintaan menghadirkan dua ahli tersebut dikabulkan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.

"Baik, kami tidak batasi sesuai dengan berkas perkara. Kami ingatkan juga bisa diselekso sesuai sema no 2 tahun 1985. Tidak ada kewajiban mendengarkan semua, tapi bisa diseleksi sesuai dengan hal-hal yang penting," ujarnya.

Sebagai informasi, perkara peredaran narkoba ini telah menyeret tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ketujuh terdakwa itu ialah: Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Berita Terkini