TRIBUNJAKARTA.COM - Masih punya utang puasa ramadan, bagaimana hukum Puasa Qadha setelah Nisfu Syaban? Berikut penjelasannya.
Tahun ini Nisfu Syaban jatuh pada Rabu, 8 Maret 2023, sementara itu Malam Nisfu Syaban akan terjadi hari ini, Selasa (7/3/2023).
Setelah Nisfu Syaban umat muslim akan menyambut datangnya bulan suci Ramadan.
Bulan Ramadan memang tinggal menghitung hari, bulan yang ditunggu-tunggu oleh umat muslim di seluruh dunia.
Sebab di bulan Ramadan, Allah SWT diyakini akan menurunkan rahmat yang berlimpah kepada umatnya.
Sebelum menyambut puasa ramadan, alangkah baiknya terlebih dulu menyelesaikan utang puasa di bulan ramadan tahun lalu.
Utang Puasa Ramadan tahun lalu ini disebut juga Puasa Qadha.
Baca juga: Tata Cara dan Bacaan Niat Salat Nisfu Syaban 1444 H, Lengkap Dengan Doa yang Dianjurkan
Hukum untuk melaksanakan Puasa Qadha bulan Ramadan adalah wajib.
Namun, bagaimana jika Puasa Qadha bulan Ramadan masih belum selesai bahkan setelah Nisfu Syaban?
Baca juga: Mau Puasa Qadha Tapi Lupa Jumlah Utang Puasa Ramadan, Bagaimana Solusinya?
Bagaimana hukum Puasa Qadha setelah Nisfu Syaban? Apakah hukumnya boleh atau malah haram?
Mengenai hukum ini, maka Ustaz Abdul Somad atau yang akrab disapa UAS menjawabnya.
Hal tersebut terlihat di laman Youtube Dakwah Islam.
Untuk pembayaran puasa Ramadan setelah memasuki Nisfu Syaban, ada perbedaan pendapat para ulama.
Ada yang mengharamkan puasa pada Nisfu Syaban hingga bulan Ramadan tiba.
Ada juga yang membolehkannya.
"Sampai kapan batas meng- qadha shaum?" tanya seorang jamaah kepada UAS.
"Ini Puasa Ramadhan tahun lalu. Dan ini 29 hari lagi Puasa Ramadhan tahun ini. Maka kapan puasa qadhanya? Qadha itu mengganti, maka di sinilah qadha, qadha, qadha (diantara Puasa Ramadhan yahun lalu dan tahun ini)," papar UAS.
Lalu, UAS pun menjawab soal hukum Puasa Qadha Ramadhan di bulan Syaban, terutama di hari Senin akan mendapat pahal 3 kali lipat.
Baca juga: Perbanyak Baca Sholawat Nariyah dan Sholawat Jibril Jelang Nisfu Syaban, Ini Sederet Keutamaannya
"Siapa yang mengganti puasa di bulan Syaban hari Senin, otomatis dapat 3 pahala. Puasa qadha ramadhan satu hari, puasa bulan Syaban dapat, dan puasa hari Senin," tutur UAS.
"Jadi niatnya cuman satu, saya niat Puasa Qadha. Gak perlu niat 3 kali," tambahnya.
Setelah itu, UAS menjelaskan bahwa batas qadha itu sampai Puasa Ramadhan yang akan datang.
"Batas qadhanya sampai Puasa Ramadhan yang akan datang," tambah UAS.
Kemudian, ada jamaah lain yang bertanya soal hukum Puasa Qadha setelah Nisfu Syaban
"Bagaimana hukum puasa setelah Nisfu Syaban?" tanya jamaah lainnya.
Ditanya soal puasa setelah Nisfu Syaban, UAS pun menegaskan sudah ada ketegasan di dalam hadits sahih Abu Hurairah.
Baca juga: Sudah Bayar Utang Puasa Ramadan Tahun Lalu? Simak Bacaan Niat Puasa Qadha Berikut
"Haditsnya jelas dari Abu Hurairah RA, disebutkan dalam riwayat Abu Dawud, yakni:
'Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, 'Kalau sudah melewati Nisfu Syaban, maka janganlah kalian berpuasa,'" HR Abu Dawud.
Namun dibolehkan puasa, jika memang terbiasa puasa sunnah seperti puasa senin kamis.
"Boleh berpuasa, bagi yang terbiasa puasa sunnah. Jika memang Nisfu Syaban hari Rabu, besoknya Kamis," ujar UAS.
Tak hanya itu, dijelaskan UAS, puasa setelah Nisfu Syaban pun diperbolehkan bagi yang sedang qadha Puasa Ramadhan.
"Yang kedua, boleh juga bagi yang meng-qadha atau utang puasa. Begitu Puasa Ramadhan tahun ini tinggal 7 hari ini, eh lupa," papar UAS.
"Maka bagi yang mau meng-qadha, silakan boleh," tegasnya.
Akan tetapi, jika hingga bulan Ramadhan yang akan datang masih belum bayar Puasa Qadha, maka menurut UAS ada denda berlipat.
Denda tersebut yakni tetap membayar Puasa Qadha dan juga fidyah.
"Karena jika qadha puasa nya masih antara Ramadhan dan Ramadhan, hanya qadha saja. Tapi kalau sudah lewat Ramadhan lagi, maka qadha plus fidyah," tandasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.