4 Preman di Tomang Beraksi Dipengaruhi Minuman Keras, Sopir Truk Dipalak Saat Jalanan Macet

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Palmerah, Kompol Dodi Abdul Rohim memberikan keterangan usai menangkap empat pelaku pemalakan yang bikin resah sopir truk di lampu merah Tomang, Jakarta Barat, Jumat (10/3/2023).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Empat preman yang melakukan pemalakan ke sopir truk di pintu masuk Tol Tomang, Jakarta Barat, beraksi dipengaruhi oleh minuman keras (miras).

Keempat pelaku yang diringkus berinisial RN (33), AM (28), YS (29), dan W (23).

Kapolsek Palmerah, Kompol Dodi Abdul Rohim mengatakan, tim buser Polsek Palmerah langsung bergerak menangkap pelaku setelah sebelumnya kasus tersebut viral di media sosial.

Para sopir truk yang melintas dan hendak masuk ke Tol Tomang dimintai uang sebesar Rp5 ribu-Rp10 ribu.

Uang yang didapat digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan hidup dan membeli minuman keras.

"Iya ada sebagian dalam pengaruh minuman keras. (Uangnya) digunakan oleh pelaku untuk minum-minum sama kebutuhan hidup," kata Dodi saat memberikan keterangan di Polsek Palmerah, Jumat (10/3/2023).

Dodi mengatakan, pelaku tidak beraksi sendiri, melainkan berkomplot dan beraksi di sejumlah titik.

"Bisa juga (berkomplot), karena sekitar 7-8 orang di setiap titik banyak yang main di lampu merah itu," ujarnya.

Baca juga: Bikin Resah Sopir Truk, 4 Preman yang Melakukan Pemalakan di Tomang Ditangkap Polisi

Dari hasil penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp251 ribu.

Sebelumnya diberitakan, keempat pelaku itu berpura-pura mengamen di sepanjang jalan ampu merah Tomang arah Tangerang.

Kemudian mereka melakukan aksinya yaitu pemalakan liar terhadap pengemudi truk di saat lalu lintas macet.

"Mereka beraksi dengan cara meminta sejumlah uang terhadap pengemudi sopir truk secara paksa yang mengakibatkan resahnya pengemudi truk yang dapat menimbulkan tindakan kriminal," kata Dodi saat memberikan keterangan di Polsek Palmerah, Jumat (10/3/2023).

Setelah berhasil ditangkap, empat pelaku langsung dibawa ke Polsek Palmerah untuk diproses lebih lanjut.

Selain menangkap empat pelaku, tim buser Polsek Palmerah juga mengamankan sejumlah uang tunai sebesar Rp251 ribu hasil pemalakan liar.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat pelaku dipersangkakan Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Berita Terkini