Cerita Kriminal

Bikin Resah Sopir Truk, 4 Preman yang Melakukan Pemalakan di Tomang Ditangkap Polisi

Dodi mengungkapkan, modus kejahatan keempat pelaku itu berpura-pura mengamen di sepanjang jalan lampu merah Tomang arah Tangerang.

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Wahyu Septiana
Polisi menunjukkan empat pelaku pemalakan sopir truk di lampu merah Tomang, di Mapolsek Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (10/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Polsek Palmerah meringkus empat preman yang melakukan pemalakan liar terhadap pengemudi sopir truk di lampu merah Tomang, Jakarta Barat, Jumat (10/3/2023).

Keempat pelaku yang diringkus berinisial RN (33), AM (28), YS (29), dan W (23).

Kapolsek Palmerah, Kompol Dodi Abdul Rohim mengatakan, keempat pelaku berhasil ditangkap setelah kasus tersebut sebelumnya viral di media sosial.

Setelah kasus itu viral, Dodi langsung memerintahkan tim buser menangkap empat pelaku pemalakan tersebut.

Dodi mengungkapkan, modus kejahatan keempat pelaku itu berpura-pura mengamen di sepanjang jalan lampu merah Tomang arah Tangerang.

Baca juga: Polsek Cengkareng Bersih-bersih Jukir Liar, 11 Pak Ogah Bikin Resah Sopir Truk Ditangkap

Kemudian mereka melakukan aksinya yaitu pemalakan liar terhadap pengemudi truk di saat lalu lintas macet.

"Mereka beraksi dengan cara meminta sejumlah uang terhadap pengemudi sopir truk secara paksa yang mengakibatkan resahnya pengemudi truk yang dapat menimbulkan tindakan kriminal," kata Dodi saat memberikan keterangan di Polsek Palmerah, Jumat (10/3/2023).

Setelah berhasil ditangkap, empat pelaku langsung dibawa ke Polsek Palmerah untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga: Sadisnya Komplotan Begal Celurit Merah yang Jakut, Tak Segan-segan Bacok Korban yang Melawan

Selain menangkap empat pelaku, tim buser Polsek Palmerah juga mengamankan sejumlah uang tunai sebesar Rp251 ribu hasil pemalakan liar.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat pelaku dipersangkakan Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved