Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Komisi B DPRD DKI Jakarta berencana memanggil Dishub dan PT Transjakarta terkait rencana penghapusan 417 bus Transjakarta yang sudah melewati batas waktu operasional.
"Komisi B akan memanggil mereka untuk mendalami hal ini. Banyak informasi yang perlu dikonfirmasi ke TJ dan Dishub," kata Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak, saat dihubungi, Jumat (10/3/2023).
Diketahui, saat ini Dishub masih dalam proses meminta izin Komisi C DPRD DKI Jakarta untuk menjual 417 armada bus Transjakarta proses pengadaan 2003-2013.
Adapun nilai jual ke 417 bus Transjakarta tersebut sebesar Rp 21,3 miliar berdasarkan keputusan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Namun Komisi C enggan begitu saja menyetujui niat Dishub tersebut.
Legislatif meminta Dishub untuk memberikan data lengkap perihal niat mereka menjual 417 bus Transjakarta.
Baca juga: Dishub Harap 417 Bangkai Transjakarta Terjual Rp 21,3 Miliar, DPRD Pesimis yang Beli Tukang Besi Tua
Sebab, proses pengadaan sejumlah bus tersebut disebut ada yang bermasalah, bahkan menyeret Kadishub kala itu, Udar Pristono sebagai tersangka.
Gilbert mengatakan, rencana pihaknya memanggil Dishub kemungkinan pada pekan depan atau sebelum memasuki Bulan Ramadan.
"Mungkin dibarengi pemanggilan JakLingko karena kan dirutnya baru dilantik," kata Gilbert.