Dishub Harap 417 Bangkai Transjakarta Terjual Rp 21,3 Miliar, DPRD Pesimis yang Beli Tukang Besi Tua

Langkah Dishub DKI Jakarta untuk menjual bangkai 417 bus Transjakarta senilai Rp 21,3 miliar tak berjalan mulus. DPRD DKI Jakarta pesimis.

Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
Foto bangkai bus Transjakarta yang diminta Dishub agar diberikan izin untuk melelangnya. Langkah Dishub DKI Jakarta untuk menjual bangkai 417 bus Transjakarta senilai Rp 21,3 miliar tak berjalan mulus. DPRD DKI Jakarta pesimis, Kamis (9/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Langkah Dishub DKI Jakarta untuk menjual bangkai 417 bus Transjakarta senilai Rp 21,3 miliar tak berjalan mulus.

Hal itu karena pihak Komisi C DPRD DKI Jakarta enggan begitu saja menyetujui niat Dishub menjual 417 bus Transjakarta yang disebut sudah melewati batas waktu operasionalnya.

Adapun nilai jual ke 417 bus Transjakarta tersebut sebesar Rp21,3 miliar berdasarkan keputusan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

 

Adapun ke-417 bus itu saat ini berada di sejumlah lokasi diantaranya di terminal Rawa Buaya, kantor Transjakarta, terminal Pulo Gebang, terminal Pulo Gadung dan di sejumlah pool bus yang pernah menjadi mitra Transjakarta.

Rinciannya sebanyak 299 unit bus berbahan bakar listrik dan 188 bus berbahan bakar solar.

Baca juga: Pemprov DKI Mau Jual 417 Unit Bus Rongsok Transjakarta Senilai Rp21,3 Miliar

Bahkan tak sedikit bus Transjakarta yang pengadaannya dilakukan sejak 2003 sampai 2013 itu banyak yang sudah berkarat dan menjadi bangkai kendaraan.

Merek ratusan bus tersebut mulai dari Zhongtong, Yutong, Hino, Mercedes, Hyundai, Komodo, Ankai, dan Inobus

Adapun maksud Dishub DKI meminta izin kepada DPRD DKI Jakarta yakni mengacu pada Pasal 337 ayat 2 dan 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengolahan Barang Milik Daerah.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan atau bangunan dengan nilai lebih dari Rp5 miliar dilakukan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan dari DPRD.

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim dan S Andyka saat mencecar jajaran Dishub yang meminta izin untuk melelang ratusan bangkai bus Transjakarta.
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim dan S Andyka saat mencecar jajaran Dishub yang meminta izin untuk melelang ratusan bangkai bus Transjakarta. (Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com)

Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Yusuf menjelaskan, sebelum memberikan persetujuan, pihaknya bakal melihat langsung fisik ratusan bus tersebut di lapangan.

“Yang penting kita ingin memastikan data datanya dulu. Kita ingin survei ke lokasi, jangan sampai kita salah dalam memutuskan penghapusan aset tersebut,” kata dia, Kamis (9/3/2023).

Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Ismanto mengatakan, usulan penghapusan atas Bus Transjakarta sudah dimohonkan sudah sejak 2018 melalui Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

“Jadi dari tahun 2018 setahu saya. Ya ini nanti kita coba screening ulang. Nah disitu kan ada penghapusan aset. Barang kali nanti BPAD yang tahu persis aset dari Transjakarta,” kata dia.

Baca juga: Jelang Konser Blackpink, Ketahui Cara Menuju GBK Naik KRL, Transjakarta, dan MRT

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved