Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Mario Dandy Contohkan Push Up yang Benar ke David, Shane Lukas Kasih Petuah: Buka Saja Tangannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adegan tersangka Mario Dandy Satriyo (baju oranye kiri) menyuruh korban David untuk push up yang benar dengan posisi tangan mengepal dalam. Tersangka Shane Lukas (baju oranye kanan) memperlihatkan dengan seksama. Rekonstruksi berlangsung di Kompleks Green Permata, Ulujami, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

"Gue kan kurus kayak gini, Den," David memelas.

Baca juga: Sadisnya Mario Suruh David Peragakan Sikap Tobat: Kepala di Aspal, Kedua Tangan di Belakang

Tak lama, petugas keamanan kompleks yang sedang keliling, datang menegur melihat keempatnya ngobrol-ngobrol, "Ada apa ramai-ramai?"

Diketahui, tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.

Mario Dandy Satriyo (20) menyuruh Cristalino David Ozora (20) memeragakan sikap tobat saat rekonstruksi kasus penganiayaan David di TKP di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).

Baca juga: Setelah Tendang David, Mario Dandy Lakukan Selebrasi Ala Cristiano Ronaldo Lalu Menganiaya Lagi

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini