Saut Situmorang dan Margarito Kamis Sarankan KPK Tutup Kasus Formula E, Ini Alasannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang dan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis saat menjadi pembicara di acara diskusi Sumber Waras Vs Formula E, Selasa (14/3/2023).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG - Eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang dan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis berbicara mengenai apakah ada kemungkinan Anies Baswedan bisa berstatus tersangka kasus Formula E.

Hal itu disampaikan keduanya saat mengisi diskusi bertajuk Sumber Waras Vs Formula E.

Kedua kasus itu adalah polemik yang ditinggalkan di dua eks pemimpin Jakarta yakni era Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras dan ajang balap mobil listrik Formula E di era Anies.

Untuk kasus pembelian lahan RS Sumber Waras, KPK telah menutup kasus itu pada tahun 2016 silam karena dianggap tak menemukan adanya perbuatan melawan hukum.

Sedangkan kasus Formula E, KPK masih memproses dugaan adanya pelanggaran dalam ajang balap mobil listrik itu.

Baca juga: Di Depan Perwakilan FEO dan Bamsoet, Heru Budi Blak-blakan Tolak Undangan Nonton Formula E Jakarta

Baik Saut dan Margarito meminta seharusnya KPK juga menutup kasus Formula E karena mereka menilai tak ada kerugian negara dalam ajang tersebut.

Mereka menganggap pengusutan kasus Formula E terkesan dipaksakan.

"Kita ga bisa menuduh tapi indikasi-indikasi itu makin menguatkan bahwa hukum menjadi tidak pasti," ujar Saut dalam diskusi itu yang digelar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).

"Jadi saran kepada Pak Firki sebaiknya case close (kasus ditutup) karena ini musim politik jangan malah nanti orang bilang kelewat sembrono," timpal Margarito.

Dalam kesempatan itu, Saut turut menyinggung wacana KPK era Firli Bahuri yang ingin menaikan kasus ke tingkat penyidikan tanpa menetapkan tersangka terlebih dahulu.

Menurut Saut,  hal itu adalah bentuk cacat hukum.

Saat ditanyakan apakah wacana itu membuat Anies bisa saja dijadikan tersangka dalam kasus Formula E, Saut menganggap hal itu tak akan terjadi.

Pasalnya, ia meyakini tak ada pelanggaran dalam pelaksanaan Formula E sehingga ia menyebut Anies tak akan bisa dijerat dengan pasal apapun.

"Saya ga pernah berpikiran seperti itu (Anies tersangka) karena ga mungkin itu dilakukan."

"Karena kalau itu dilakukan akan menjadi kacau," ujar Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 itu.

Menurut Saut, yang kemungkinan terjadi adalah ada pihak-pihak tertentu yang memang berniat ingin menyeret nama Anies dalam kasus Formula E.  

"Tapi kalau bicara ada niat-niat mereka saya gatau karena saya gabisa baca niat orang juga, tapi bisa jadi mereka punya niat menjadikan itu sebagai proses yang crowded misalnya, tapi saya rasa itu sangat bertentangan dengan wisdom proud kita tentang apa yang kita pahami," papar Saut.

Sementara itu, Margarito Kamis berbicara secara hukum dampak yang akan dialami Anies jika eks Gubernur DKI Jakarta itu berstatus tersangka KPK dalam ajang Formula E.

Dikatakan Margarito, dampak yang paling jelas adalah Anies tak bisa ikut berlaga di ajang Pilpres 2024.

"Wallahualam, saya gabisa bicara kemungkinan karena saya orang hukum tapi kalau sampai begitu maka akibat langsung dari penetapan tersangka adalah Anies gabisa jadi capres," ujar Margarito.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini