Mahfud MD bahkan sudah menjenguk David yang saat ini masih terbaring di rumah sakit.
Mahfud MD sempat mengatakan setuju jika Mario Dandy dijerat dengan pasal penganiayaan berat hingga pasal percobaan pembunuhan.
Namun mengapa polisi tak menerapkan pasal percobaan pembunuhan kepada Mario Dandy?
Hal ini rupanya dijawab oleh Kombes Hengki Haryadi saat menjadi bintang tamu di acara Rosi Kompas TV seperti dikutip TribunJakarta.com, Jumat (17/3/2023).
Mulanya, jurnalis Rosi mempertanyakan hal tersebut kepada Kombes Hengki.
"Mengapa polisi tidak menerapkan pasal perencaaan pembunuhan tetapi lebih menerapkan pasal penganiayaan dengan perencanaan?" tanya Rosi.
"Yang pertama dari hasil gelar perkara dan juga fakta hukum yang kita peroleh itu lebih mengarah kepada penganiayaan berat yang direncanakan, itu yang pertama," jawab Kombes Hengki.
Baca juga: AG Jalani Sidang Lebih Awal Dibanding Mario dan Shane, Kejaksaan Ungkap Alasannya
Kombes Hengki melanjutkan, hukuman percobaan pembunuhan itu lebih ringan hukumannya dibanding perencaaan penganiayaan berat.
"Percobaan pembunuhan hukumannya lebih rendah loh kalau dilihat,"
"Tapi secara umum orang awan melihat 'Wah percobaan pembunuhan' padahal lebih rendah. Karena percobaan dihilangkan lagi sepertiga dikurangi sepertiga dari hukumannya. Seperti itu," jelas Kombes Hengki.
Dalam kasus ini, Kombes Hengki mencari pasal yang memberatkan hukuman pada para pelaku.
Pihak Mario biasa saja meski dilaporkan polisi
Kubu Mario Dandy Satriyo (20) merespons laporan yang dilayangkan Anastasia Pretya Amanda (19) alias APA.
Amanda sebelumnya melaporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah atau pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas, tak ambil pusing soal laporan tersebut.