Tahun Lalu, Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Deportasi 20 WNA di Apartemen Jakarta Barat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta kembali menegakan hukum kepada warga negara asing (WNA) yang melanggar keimigrasian dengan menangkap 20 WNA, Sabtu (18/3/2023).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta kembali menegakan hukum kepada warga negara asing (WNA) yang melanggar keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, pada akhir tahun 2022 kemarin pihaknya mengamankan 20 WNA.

"Tahun lalu Kami telah berhasil mengamankan 20 orang kulit hitam pelanggar hukum yang merupakan bagian dari hasil operasi penangkapan di Apartemen Citi Park, Cengkareng pada tanggal 21 Desember 2022," ujar Tito pada Sabtu (18/3/2023).

Ia melanjutkan, sejak awal penangkapan hingga detik ini tercatat ada 10 WNA Nigeria yang sudah dilakukan deportasi dan penangkapan.

"Mengindikasikan perkembangan penanganan kasus ini sangat serius kami tangani, karena menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, untuk menindak tegas para WNA yang kurang bermanfaat dan mengganggu ketertiban umum di Indonesia," papar Tito.

Baca juga: Gandeng Dua Kantor Imigrasi, Pemkab Kepulauan Seribu Bakal Gelar Aksi Gabungan Pengawasan WNA

Dari penangkapan tersebut, memang didominasi oleh WNA asal Nigeria yang kegiatannya tidak jelas.

Tito pun meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan apabila ada WNA yang meresahkan.

"Masyarakat harus lebih aware terhadap keadaan sekitar tempat tinggalnya dan jangan ragu-ragu untuk melaporkan kepada pihak imigrasi jika terjadi hal-hal yg diduga merupakan pelanggaran keimigrasian," tutur Tito.

Saat ini lima di antaranya sedang diproses pemindahan ke Rumah Detensi Imigrasi Kalideres untuk ditempatkan sementara dan masih menunggu persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi.

Lalu satu orang diketahui merupakan orang asing yang masuk dalam subjek perlindungan sebagai pencari suaka.

Dua orang menunggu konfirmasi alat angkut, dan dua sisanya memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku.

"TPI Soekarno-Hatta juga berkomitmen untuk memberantas segala bentuk pelanggaran maupun pidana keimigrasian di wilayah kerja kami," tutup Tito. 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Berita Terkini