Paspor Mati Bertahun-tahun, Siasat WNA Rutin Pindah Apartemen Demi Kelabui Petugas Imigrasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu (kanan) mengantarkan WNA pelanggar izin tinggal ke Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Selasa (21/3/2022).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) pelanggar dokumen keimigrasian dalam suatu razia di apartemen wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (16/3/2023) lalu.

Dari tujuh yang diamankan, empat di antaranya dinyatakan memiliki paspor yang masa berlakunya sudah habis.

Bahkan, para WNA ini paspornya sudah mati bertahun-tahun tanpa ada niatan untuk melakukan perpanjangan.

 

Lantas, bagaimana cara para WNA ini bisa menetap di Indonesia selama bertahun-tahun meskipun masa berlaku paspor mereka sudah habis?

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu mengungkap tindak tanduk para WNA pelanggar izin tinggal ini bisa bertahan dalam kurun waktu lama meski dokumen mereka ilegal.

Baca juga: Melanggar Izin Tinggal dan Lain-lain, 7 WNA Dicokok dari Apartemen di Penjaringan

Berdasarkan pemeriksaan empat WNA asal Nigeria yang diamankan dari apartemen di Penjaringan, Bong Bong mengungkap strategi licik para imigran tersebut dalam mengelabuhi petugas imigrasi.

Menurutnya, para WNA ini sering berpindah-pindah hunian dari apartemen satu ke apartemen lainnya hanya dalam hitungan bulan.

"Jadi mereka ingin mengelabuhi petugas dengan cara berpindah-pindah apartemen. Jadi menetap di satu apartemen dengan jangka waktu yang cukup lama," kata Bong Bong di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Selasa (21/3/2023).

Konferensi pers penangkapan tujuh orang warga negara asing (WNA) dari apartemen di Penjaringan atas pelanggaran keimigrasian, di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (21/3/2023).  (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Dijelaskan Bong Bong, para WNA ini menggunakan semacam perantara alias pihak ketiga supaya bisa menghuni unit hunian tanpa dicurigai pengelola apartemen.

Perantara yang dimaksud umumnya warga negara Indonesia (WNI) yang sudah kongkalikong dengan WNA pelanggar izin tinggal.

Si WNI perantara ini akan meloloskan WNA untuk tinggal di suatu apartemen tanpa harus pusing menyertakan dokumen keimigrasian.

"Jadi mereka menggunakan jasa pihak ketiga. Jadi pihak ketiga yang menyertakan tanpa harus menulis identitas. Mereka mengambil kesempatan pihak ketiga," kata Bong Bong.

Adapun jangka waktu para WNA pelanggar keimigrasian tinggal di satu apartemen biasanya paling lama tiga bulan.

Baca juga: Penginapan di Tangerang Raya Wajib Lapor Tamu WNA, Pengelola Kena Denda Rp 25 Juta Bila Melanggar

Setelahnya, mereka akan mencari apartemen lain untuk dihuni supaya jejaknya tidak terendus petugas imigrasi.

"Mereka tinggal paling lama dalam jangka waktu satu sampai tiga bulan. Terus setelah tiga bulan mereka pindah lagi ke apartemen lain," ucap Bong Bong.

"Itu strategi yang kami baca untuk mengelabuhi imigrasi terkait masa izin tinggalnya," sambung dia.

7 WNA Diamankan dari Penjaringan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama memerinci, dari tujuh yang diamankan Kamis lalu, enam orang merupakan WNA asal Nigeria, sementara satu lainnya WNA asal Guinea-Bissau.

Dari ketujuh yang diamankan, empat di antaranya tidak memperpanjang paspor selama bertahun-tahun.

Keempat orang WNA asal Nigeria yang paspornya sudah mati itu masing-masing berinisial EC, WU, PC, dan UE.

"Untuk WNA bernama EC masa berlaku paspornya sudah habis sekitar 5 tahun, WU itu sekitar 2 tahun, kemudian PC sudah habis masa berlaku paspornya kurang lebih 3 tahun, dan UE sudah sekira 2 tahun," jelas Qriz.

Di sisi lain, tiga WNA lainnya yang juga diamankan telah melakukan pelanggaran keimigrasian berbeda-beda.

NP, seorang WNA asal Nigeria, diketahui telah melewati batas izin tinggal alias overstay lebih dari 60 hari.

Ada juga WNA Nigeria lainnya berinisial IA yang diamankan karena masa berlaku paspornya sudah habis dan sedang proses perpanjangan.

Kemudian, WNA yang terakhir ialah CP, seorang pria asal Guinea-Bissau pemegang izin tinggal terbatas penanam modal asing.

CP turut diamankan atas dugaan pemalsuan sponsor penanaman modal asing sehingga dianggap memberikan pernyataan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.

"Sebelumnya pada tanggal 21 Februari 2023 petugas migrasi telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan ke alamat sponsor tersebut di kawasan Palmerah," kata Qriz.

"Namun petugas tidak menemukan kegiatan atau keberadaan perusahaan tersebut (yang diungkapkan CP), sehingga dapat disimpulkan bahwa sponsor yang bersangkutan adalah fiktif," ucapnya lagi.

Terhadap ketujuh WNA yang melanggar dokumen keimigrasian tersebut, petugas melakukan tindakan administratif berupa pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Ketujuh WNA yang diamankan diduga telah melanggar Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Petugas akan menerapkan penindakan lanjutan sesuai pelanggaran masing-masing WNA, mulai dari deportasi, pemidanaan, atau pemanggilan para penjamin mereka.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Berita Terkini