Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Perempuan berinisial AG (15) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).
AG berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Pantauan TribunJakarta.com, AG tiba di Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 12.35 WIB.
Pacar Mario Dandy Satriyo (20) itu turun dari mobil polisi dengan dikawal tiga penyidik wanita.
AG terlihat mengenakan jaket hoodie berwarna abu-abu dan celana panjang hitam.
Jaket yang dikenakan menutup kepala dan wajah AG. Selain itu, AG juga menggunakan masker.
Baca juga: Keluarga David Tegaskan Tak Akan Damai dengan Mario Dandy Cs: Bayangkan Kalau Itu Anak Anda
Diketahui, berkas perkara AG dalam kasus penganiayaan David telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.
Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Baca juga: Syabda Perkasa Sempat Ngobrol dengan Tetangga Sehari Sebelum Kecelakaan, Rencananya Bulan Mei Pupus
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kronologi
Cristalino David Ozora (17) mengalami penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan kawan-kawan di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Penganiayaan yang mengakibatkan David mengalami luka berat dan kritis di rumah sakit tersebut, david dibantu dan difasilitasi oleh pacarnya, AG (15) dan temannya, Shane Lukas (19).