Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) melakukan penyesuaian jam operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadan.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Disparekraf DKI Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1444 H.
Kepala Disparekraf DKI, Andhika Permata, mengatakan, Surat Edaran itu diterbitkan untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa kelab malam; diskotek; mandi uap; rumah pijat; arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa wajib tutup selama bulan suci Ramadan.
“Jenis usaha itu wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idulfitri," ucap Andhika dalam ketentuan itu dikutip Kamis (23/3/2023).
Pengecualian diberikan pada tempat hiburan yang diselenggarakan oleh hotel bintang 4 dan 5 yang tetap dapat beroperasi dengan pembatasan jam operasional.
Baca juga: Warga Jakarta Perhatikan, Ini Aktivitas yang Dilarang Polisi Selama Ramadan: SOTR Sampai Hiburan
Khusus untuk kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan di minimal hotel bintang 4 juga tetap bisa beroperasi jika lokasinya tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit.
Untuk kelab malam dan diskotek, jam operasional berlaku mulai pukul 20.30 WIB sampai 24.00 WIB; mandi uap dan rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai 23.00 WIB.
Kemudian, area permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa serta bar atau rumah minum yang berdiri sendiri juga bisa beroperasi mulai pukul 11.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Untuk usaha karaoke eksekutif tetap dapat beroperasi selama bulan suci Ramadan mulai pukul 20.30 WIB sampai 24.00 WIB.
“Sedangkan karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan suci Ramadan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” ucapnya.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh tempat hiburan tersebut wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan; hari pertama bulan suci Ramadan; Malam Nuzulul Qur’an; satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idulfitri.
Berikut aturan yang berlaku saat bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata:
a. dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme;