Polisi Kembali Ringkus Remaja di Tangerang yang Mau Tawuran Perang Sarung

Penulis: Ega Alfreda
Editor: Jaisy Rahman Tohir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti remaja perang sarung di Polres Metro Tangerang Kota.

"Barang bukti yang diamankan kain sarung, satu penggaris, dua handphone untuk janjian tawuran dan satu sepeda motor," ungkap Zain, Rabu (22/3/2023).

Sementara dua orang pengguna narkoba jenis tembakau gorila diamankan polisi patroli di Jalan Jatimulya, Desa Jatimulya Kecamatan Kosambi.

Keduanya berinisial R (35) dan AN (18).

"Kedua pelaku pengguna gorila ini melarikan diri saat berpapasan dengan tim Presisi Polres saat sedang patroli curas, curat dan curanmor dan kejahatan jalanan, saat di tangkap mereka mengakui habis mengkonsumsi tembakau gorila," katanya.

Selanjutnya terhadap pelaku tawuran sarung, polisi memanggil pihak orang tua dan sekolah dengan melibatkan PPA untuk dilakukan pembinaan.

Terhadap pengguna narkoba tembakau gorila dilakukan test urine.

"Pelaku anak kita lakukan pembinaan dan serahkan ke orang tua masing-masing dengan melibatkan PPA, untuk pengguna narkoba tetap dilakukan proses pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.

Berita Terkini