Bukan Cuma Fakir Miskin, 8 Golongan Ini Juga Berhak Menerima Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Zakat Fitrah

4. Gharim atau Gharimin

Gharim merupakan orang yang memiliki banyak utang.

Ilustrasi Zakat Fitrah. (Kolase TribunJakarta.com)

Golongan penerima zakat ini dikategorikan sebagai penerima zakat yang wajib kita berikan, yang terbagi menjadi 2 jenis, yakni:

- Terlilit utang demi kemaslahatan atau kebutuhan dirinya

- Terlilit utang karena mendamaikan manusia, qabilah atau suku.

Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Beserta 8 Golongan yang Berhak Menerimanya

5. Mualaf

Mualaf adalah orang yang baru masuk agama Islam.

Mualaf berhak menerima zakat fitrah untuk mendukung penguatan iman dan takwa mereka dalam memeluk agama Islam.

Zakat fitrah yang diberikan kepada mualaf memiliki peran sosial sebagai alat mempererat persaudaraan sesama muslim.

Baca juga: Bolehkah Beras yang Didapat dari Zakat Fitrah Dipakai Kembali untuk Berzakat? Bagaimana Hukumnya?

6. Fisabilillah

Golongan fisabilillah adalah seseorang atau sebuah lembaga yang memiliki kegiatan utama berjuang di jalan Allah dalam rangka menegakkan agama Islam.

Para fisabilillah dapat berupa organisasi penyiaran dakwah Islam di kota-kota besar.

Selain itu, bisa juga proyek pembangunan masjid, maupun syiar Islam di daerah terpencil.

7. Ibnu Sabil

Seseorang yang berada dalam perjalanan dan kehabisan bekal itu merupakan arti dari ibnu sabil.
Golongan penerima zakat fitrah ini diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak dapat meneruskan perjalanannya terlepas dari golongan mampu atau tidak.

Halaman
123

Berita Terkini