Ia juga menyinggung Benny yang meminta dalil atau pasal terkait Menkopolhukam yang diperbolehkan menyampaikan informasi intelijen kepada publik.
"Dibilang boleh, kok harus ada pasalnya? Kalau boleh itu ndak perlu ada pasalnya, misal saya tanya ke Pak Benny boleh enggak saya ke kamar mandi sekarang? Boleh, mana pasalnya? Enggak ada, karena boleh," tuturnya.
Mahfud mengatakan pasal akan ada dan berlaku apa bila ada sesuatu yang dilarang. Oleh sebab itu, menurutnya, hal yang diperbolehkan tak perlu pasal apa pun.
"Kalau dilarang baru ada pasalnya. Di mana dalilnya? Tidak ada satu kesalahan, tidak ada sesuatu itu dilarang sampai ada undang-undang yang melarang lebih dulu. Loh ini tidak dilarang kok, lalu ditanya kayak copet aja," ucapnya.
Dalam penjelasannya kepada Komisi III DPR RI, Mahfud mengatakan ada dugaan pencucian uang sebesar Rp189 triliun yang ditutupi oleh anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dugaan penjualan emas batangan impor.
Baca juga: Kerap Aktif Bersuara di Media Sosial, Mahfud MD Bakal Mencalonkan Diri di Pilpres 2024?
"Keterangan bu Sri Mulyani tadi saya ingin jelaskan fakta. Nanti datanya ambil di sini. Ada kekeliruan pemahaman Sri Mulyani karena ditutupnya akses yang sebenarnya dari bawah," kata Mahfud.
Mahfud menceritakan Sri Mulyani sempat bertanya kepada jajaran eselon I Kemenkeu terkait temuan transaksi mencurigakan Rp189 triliun pada tanggal 14 Maret 2023 lalu.
Transaksi mencurigakan yang ditanyakan Sri Mulyani itu, kata Mahfud, berdasarkan temuan PPATK pada tahun 2017. Pejabat eselon I Kemenkeu itu, kata Mahfud, malah membantah adanya temuan tersebut.
Mahfud tak merinci nama pejabat eselon I Kemenkeu mana yang membantah tersebut.
"Yang semula ketika ditanya bu Sri Mulyani itu 'ini apa ada uang Rp189 [triliun]?' itu pejabat tingginya eselon I bilang 'bu enggak ada bu di sini," kata Mahfud menjelaskan.
Ketika pejabat eselon I Kemenkeu itu membantah, Mahfud mengatakan Sri Mulyani menunjukkan ada surat dari PPATK sejak tahun 2020 soal transaksi mencurigakan Rp189 triliun.
Namun, pejabat eselon I Kemenkeu itu membantahnya lagi.
Kemudian, Mahfud mengatakan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana yang hadir pada kesempatan bersama Sri Mulyani itu justru menunjukkan surat yang valid.
Melihat itu, Mahfud mengatakan pejabat eselon I Kemenkeu itu langsung melakukan penelitian lebih lanjut.
"Ada pak Ivan [di situ], 'lah ada'. Baru dia [pejabat eselon I Kemenkeu] bilang 'oh iya itu nanti dicari'. Dan itu menyangkut Rp189 triliun," kata dia.