Petugas mendapatkan satu orang asing berjenis kelamin perempuan berinisial MBS berkewarganegaraan Maroko.
Dalam praktiknya saudara MBS memberikan tarif sebesar 150 USD per jam kepada kliennya.
"Saat ini kedua orang asing tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas Khusus Non TPI Jakarta Barat," pungkasnya.
Keduanya diduga melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a dan dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News