Cerita Kriminal

WNA Uzbekistan dan Maroko Praktik Prostitusi di Jakbar, Pasang Tarif Rp 15 Juta Per Kencan

Penulis: Wahyu Septiana
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PSK online. Petugas Imigrasi Jakarta Barat menangkap Warga Negara Asing (WNA) wanita berinisial RZ (27) asal Uzbekistan dan MBS (24) dari Maroko yang menjajakan bisnis prostitusi online di salah satu hotel di Tamansari, Jakbar, 4 Maret 2023.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, TAMANSARI - Petugas Imigrasi Jakarta Barat menangkap dua orang perempuan Warga negara Asing (WNA) yang beraksi menjajakan bisnis prostitusi online di Indonesia.

Kedua WNA yang ditangkap berinisial RZ (27) asal Uzbekistan dan MBS (24) dari Maroko.

Kepala Kantor Imigrasi Wilayah (Kakanwil) Jakarta Barat, Wahyu Eka Putra mengatakan, keduanya memasang tarif tinggi untuk menggaet pelanggan di Indonesia.

Saat beraksi, tarif yang diberikan berkisar 150 dollar AS (Rp 2,2 juta) hingga 1.000 dollar AS (Rp 14,9 juta) sekali transaksi atau per kencan. 

"Saudari RZ memberikan tarif sebesar 160-1.000 Dolar AS kepada kliennya. Saudari MBS memberikan tarif sebesar 150 Dolar AS per jam kepada kliennya," ujar Wahyu Eka Putra di kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.

Baca juga: 2 WNA Bikin Ulah di Jakarta Barat, Izin Tinggal Disalahgunakan Malah Terlibat Prostitusi Online

Penangkapan itu bermula ketika petugas mendapatkan informasi adanya praktik prostitusi daring yang melibatkan WNA di kawasan Jakarta Barat.

Petugas melakukan penyelidikan hingga menjalankan operasi menyamar sebagai pembeli (undercover buying).

Di Hotel Novotel, Tamansari, Jakarta Barat, petugas mendapati satu orang WNA berinisial RZ diduga melakukan praktik prostitusi online.

Baca juga: Paspor Mati Bertahun-tahun, Siasat WNA Rutin Pindah Apartemen Demi Kelabui Petugas Imigrasi

Dari pemeriksaan petugas, diketahui RZ yang merupakan asal Uzbekistan, menggunakan Visa On Arrival untuk masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 4 Maret 2023 dan mendapatkan Izin Tinggal Kunjungan dengan masa berlaku tiga puluh hari.

"Saudari RZ memberikan tarif sebesar 160 USD sampai dengan 1000 USD kepada kliennya," ujarnya.

Dalam praktiknya, RZ mengaku dibantu seorang WNA dengan inisial SA yang berperan mencari klien melalui sebuah website.

SA juga menjadi penghubung antara calon klien dan saudari RZ.

"Saat ini untuk keberadaan SA diduga berada di luar negeri," ucapnya.

Terbaru, petugas Imigrasi Jakarta Barat juga mengamankan WNA berinisial MBS di Hotel Santika Premiere, Jalan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat, pada Selasa (28/3/2023).

Petugas mendapatkan satu orang asing berjenis kelamin perempuan berinisial MBS berkewarganegaraan Maroko.

Dalam praktiknya saudara MBS memberikan tarif sebesar 150 USD per jam kepada kliennya.

"Saat ini kedua orang asing tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas Khusus Non TPI Jakarta Barat," pungkasnya.

Keduanya diduga melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a dan dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini