Paspor Mati Bertahun-tahun, Siasat WNA Rutin Pindah Apartemen Demi Kelabui Petugas Imigrasi
Paspor mati bertahun-tahun, siasat WNA rutin pindah apartemen demi mengelabui petugas imigrasi. Hal ini berdasar pemeriksaan WNA asal Nigeria.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) pelanggar dokumen keimigrasian dalam suatu razia di apartemen wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (16/3/2023) lalu.
Dari tujuh yang diamankan, empat di antaranya dinyatakan memiliki paspor yang masa berlakunya sudah habis.
Bahkan, para WNA ini paspornya sudah mati bertahun-tahun tanpa ada niatan untuk melakukan perpanjangan.
Lantas, bagaimana cara para WNA ini bisa menetap di Indonesia selama bertahun-tahun meskipun masa berlaku paspor mereka sudah habis?
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu mengungkap tindak tanduk para WNA pelanggar izin tinggal ini bisa bertahan dalam kurun waktu lama meski dokumen mereka ilegal.
Baca juga: Melanggar Izin Tinggal dan Lain-lain, 7 WNA Dicokok dari Apartemen di Penjaringan
Berdasarkan pemeriksaan empat WNA asal Nigeria yang diamankan dari apartemen di Penjaringan, Bong Bong mengungkap strategi licik para imigran tersebut dalam mengelabuhi petugas imigrasi.
Menurutnya, para WNA ini sering berpindah-pindah hunian dari apartemen satu ke apartemen lainnya hanya dalam hitungan bulan.
"Jadi mereka ingin mengelabuhi petugas dengan cara berpindah-pindah apartemen. Jadi menetap di satu apartemen dengan jangka waktu yang cukup lama," kata Bong Bong di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Selasa (21/3/2023).

Dijelaskan Bong Bong, para WNA ini menggunakan semacam perantara alias pihak ketiga supaya bisa menghuni unit hunian tanpa dicurigai pengelola apartemen.
Perantara yang dimaksud umumnya warga negara Indonesia (WNI) yang sudah kongkalikong dengan WNA pelanggar izin tinggal.
Si WNI perantara ini akan meloloskan WNA untuk tinggal di suatu apartemen tanpa harus pusing menyertakan dokumen keimigrasian.
"Jadi mereka menggunakan jasa pihak ketiga. Jadi pihak ketiga yang menyertakan tanpa harus menulis identitas. Mereka mengambil kesempatan pihak ketiga," kata Bong Bong.
Adapun jangka waktu para WNA pelanggar keimigrasian tinggal di satu apartemen biasanya paling lama tiga bulan.
Baca juga: Penginapan di Tangerang Raya Wajib Lapor Tamu WNA, Pengelola Kena Denda Rp 25 Juta Bila Melanggar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.