Paspor Mati Bertahun-tahun, Siasat WNA Rutin Pindah Apartemen Demi Kelabui Petugas Imigrasi
Paspor mati bertahun-tahun, siasat WNA rutin pindah apartemen demi mengelabui petugas imigrasi. Hal ini berdasar pemeriksaan WNA asal Nigeria.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu (kanan) mengantarkan WNA pelanggar izin tinggal ke Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Selasa (21/3/2022).
Terhadap ketujuh WNA yang melanggar dokumen keimigrasian tersebut, petugas melakukan tindakan administratif berupa pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
Ketujuh WNA yang diamankan diduga telah melanggar Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Petugas akan menerapkan penindakan lanjutan sesuai pelanggaran masing-masing WNA, mulai dari deportasi, pemidanaan, atau pemanggilan para penjamin mereka.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.