Paspor Mati Bertahun-tahun, Siasat WNA Rutin Pindah Apartemen Demi Kelabui Petugas Imigrasi
Paspor mati bertahun-tahun, siasat WNA rutin pindah apartemen demi mengelabui petugas imigrasi. Hal ini berdasar pemeriksaan WNA asal Nigeria.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu (kanan) mengantarkan WNA pelanggar izin tinggal ke Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Selasa (21/3/2022).
Terhadap ketujuh WNA yang melanggar dokumen keimigrasian tersebut, petugas melakukan tindakan administratif berupa pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
Ketujuh WNA yang diamankan diduga telah melanggar Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Petugas akan menerapkan penindakan lanjutan sesuai pelanggaran masing-masing WNA, mulai dari deportasi, pemidanaan, atau pemanggilan para penjamin mereka.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.