Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Rafael Alun Berharap Hukuman Mario Dandy Tak Diberat-beratkan, Ngaku Sudah Berusaha Didik Anaknya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rafael Alun Trisambodo meminta putranya, Mario Dandy Satriyo (20) untuk bertobat bersungguh-sungguh di penjara. Rafael Alun ingin Mario Dandy menyesali apa yang telah diperbuatnya kepada David Ozora.

TRIBUNJAKARTA.COM - Rafael Alun Trisambodo menyebut perbuatan anaknya, Mario Dandy Satriyo, terhadap David Ozora di luar batas.

Makanya saat bertemu, Rafael meminta Mario bertobat dan minta maaf kepada korban.

Ia pribadi sebagai orangtua juga minta maaf kepada korban dan keluarganya, karena kelalaian sebagai orangtua.

"Saya bersila di lantai meminta maaf memang apa yang dilakukan anak saya ini memang di luar batas. Saya sebagai orangtuanya juga meminta maaf apabila yang terjadi ini mungkin karena saya lalai dalam mendidik anak saya," ucap Rafael, seperti dikutip pada video di kanal Youtube KompasTV.

Namun, diakui Rafael dalam keseharian sebagai orangtua, selalu berusaha mendidik, tak melepaskan anaknya mengambil keputusan sendiri.

Baca juga: Rafael Alun Buka Suara Soal Artis R Terlibat Kasus Pencucian Uang, Minta Publik Nilai Sendiri

"Selalu mendampingi dia, mengarahkan dia untuk dapat meraih cita-citanya," ucap Rafael.

Terkait kasus penganiayaan yang menjerat anaknya, Rafael berharap Mario dapat hukuman sesuai perbuatannya.

"Bukan ditambah-tambahkan atau diberat-beratkan," tandasnya.

 

Perkembangan kasus Mario

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) ke penyidik Polda Metro Jaya.

Hal ini karena berkas perkara penganiayaan kepada Crytalino David Ozora (17) dinyatakan belum lengkap (P19). 

"Hasil penelitian tim jaksa terhadap kedua berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan saat dihubungi, Rabu (29/3/2023). 

Ade mengatakan pihaknya memberi waktu untuk penyidik Polda Metro Jaya untuk segera melengkapi berkas perkara tersebut.

"(kekurangan) terkait formil dan materil. SOP kita setelah 30 hari petunjuk dikirimkan, tim jaksa peneliti wajib menanyakan perkembangan," ujarnya. 

Halaman
12

Berita Terkini