Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Joko Agus Setyono mengkonfirmasi soal rencana pembuatan larangan pamer harta atau flexing bagi para aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI dan keluarganya.
Joko Agus menyebut, aturan berbentuk Instruksi Gubernur (Ingub) itu hingga kini masih terus digodok oleh pihaknya.
“Kami sedang rumuskan aturannya,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2024).
Baca juga: Ternyata Tas Mewah yang Kerap Dipamerkan Anak dan Istri Pejabat Dishub DKI Barang KW
Eks Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali ini menyebut, ada atau tidak aturan tersebut sejatinya ASN DKI Jakarta tak diperkenankan pamer harta.
“Sebenarnya tanpa Ingub pun sudah tidak boleh yang namanya flexing, flexing itu kan hanya diujung saja,” ujarnya.
Hanya saja, aturan itu akhirnya dibuat setelah gaya hidup hedon dua pejabat Pemprov DKI jadi sorotan di media sosial.
Baca juga: 4 Orang Terkaya di Indonesia Hidup Sederhana di saat ASN Pamer Harta, Bos BCA Sepatu Ditambal Lakban
Joko Agus menyebut, gaya hidup hedon itu pun bisa jadi indikasi awal adanya dugaan praktek korupsi.
Oleh karena itu, aturan itu dibuat untuk meminimalisir adanya praktek korupsi di lingkungan Pemprov DKI.
“Yang jelas tata kelola keuangan pemerintah harus baik, tidak ada korupsi sehingga tidak ada orang yang melakukan itu,” tuturnya.
Sebagai informasi, dua pejabat Pemprov DKI yang jadi sorotan publik lantaran keluarganya kerap pamer harta atau flexing di media sosial.
Pertama, Kepala Bidang Operasional Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Massdes Arouffy.
Kedua, Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Jakarta Utara Selvy Mandagi.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News