Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

AG Divonis 3,5 Tahun Beda 6 Bulan dari Tuntutan, Jaksa Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gadis berinisial AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), usai menyelesaikan pelimpahan berkas perkara tahap II kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jaksel, Senin (21/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terkait vonis tiga tahun enam bulan atau 3,5 tahun kepada terdakwa anak berinisial AG (15) dalam perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan, pihaknya menyatakan sikap untuk pikir-pikir atas vonis Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.

Hakim memvonis AG dengan hukuman 3,5 tahun penjara dengan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

"Perbedaannya hanya masalah lamanya hukuman. Kalau kami menuntut empat tahun, Hakim menyatakan anak tersebut menjatuhkan pidana tiga tahun dan enam bulan dengan cara ditempatkan di LPKA. Untuk itu Jaksa menyatakan sikapnya pikir-pikir," kata Syarief saat dikonfirmasi, Selasa (11/4/2023).

Syarief menjelaskan, Jaksa memiliki waktu selama tujuh hari untuk mempelajari putusan Hakim.

"Jadi kami punya waktu tujuh hari untuk mempelajari dulu putusan seperti apa, kan salinan juga belum kami terima. Kami akan pelajari dulu selama tujuh hari. Setelah tujuh hari, kami akan memberikan sikap, kami akan memberikan banding atau menerima," ujar dia.

Baca juga: Hormati Vonis Hakim, Kuasa Hukum AG Konsultasi ke Keluarga Untuk Upaya Banding

Hakim Sri Wahyuni menyebut AG terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

Sidang vonis terdakwa AG digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primair," ujar Hakim dalam sidang putusan.

Vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada terdakwa AG itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim Sri Wahyuni mengatakan, hal yang memberatkan vonis terdakwa AG yaitu kondisi David Ozora.

"Anak korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat," kata Hakim Sri Wahyuni.

Sementara itu, salah satu hal meringankan vonis AG adalah usianya yang masih 15 tahun dan diharapkan dapat memperbaiki diri.

"Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat," ungkap Hakim.

Halaman
123

Berita Terkini