"Tim gabungan atau satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kemenko Polhukam," terangnya.
"Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat, yakni akan dimulai dari LHP senilai agregat lebih dari Rp 189 triliun," tambahnya.
7. Komite dan tim gabungan atau satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Satgas Sasar Kasus Impor Emas
Mahfud MD mengatakan, satgas bentukan Komite TPPU akan menyasar kasus impor emas dengan nilai transaksi agregat lebih dari Rp189 triliun.
Kasus tersebut diketahui terkait dugaan TPPU di Bea Cukai.
"Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat. Yakni akan dimulai dengan LHP senilai agregat lebih dari Rp189 triliun," kata Mahfud.
"Komite dan Tim Gabungan atau Satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel," sambung dia.
Ia menegaskan Komite TPPU akan mengejar lagi kasus tersebut.
Mahfud mengatakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nilai transaksi agregat senilai sekira Rp 189 triliun yang disampaikannya di Komisi III DPR pada 29 Maret 2023 dan dijelaskan Menteri Keuangan di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023 tersebut telah dilakukan langkah hukum terhadap Tindak Pidana Asal dan TPPU-nya.
Langkah hukum tersebut, kata Mahfud, telah menghasilkan putusan pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK).
"Namun Komite memutuskan untuk tetap melakukan tindak lanjut termasuk hal-hal yang selama ini belum masuk ke dalam proses hukum (case building) oleh Kementerian Keuangan," kata Mahfud.
Menguti Kompas.com, kasus impor emas dibeberkan Mahfud MD pada pertemuan pertamanya dengan Komisi III DPR RI.
"Impor emas batangan yang mahal-mahal itu, tapi di dalam surat cukainya itu dibilang emas mentah. Diperiksa oleh PPATK, diselidiki, ‘Mana kamu kan emasnya sudah jadi kok bilang emas mentah?’," sebut Mahfud dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Dalam proses penyelidikan, lanjut Mahfud, pihak bea cukai sempat berdalih bahwa impor yang dilakukan bukan emas batangan, tetapi emas murni.