Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Mario Dandy Bisa Kena Pasal Perlindungan Anak, Jalin Kasih dengan AGH yang Masih di Bawah Umur

Penulis: Rr Dewi Kartika H
Editor: Yogi Jakarta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam persidangan pembacaan putusan, Hakim Sri Wahyuni Batubara menyebut AGH (15) ternyata sudah bersetubuh dengan kekasihnya Mario Dandy Satriyo (20). Mario seharusnya kena pasal pencabulan anak?

TRIBUNJAKARTA.COM -  AGH  divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

TONTON JUGA

Baca juga: Vonis AG Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Hakim: Terdakwa Masih Muda, Orang Tua Kanker Stadium 4

Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.

Lalu dalam persidangan itu juga terungkap, Mario Dandy Satriyo yang menjalin hubungan dengan anak di bawah umur, diduga pernah melakukan hal yang tak pantas.

Berdasarkan wawancara TribunJakarta terhadap ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, Mario Dandy Satriyo seharusnya bisa terjerat pasal perlindungan terhadap anak.

Meski hubungan keduanya berpacaran, Mario Dandy Satriyo (20) disebut pernah ingin melemparkan kesalahan kepada kekasihnya, AGH (15) soal kasus penganiayaan David (17). Karena hal itu, penasihat hukum AGH, Sony Hutahaean mengatakan kliennya sudah tak punya lagi hubungan spesial dengan Mario Dandy. (Kolase TribunJakarta)

Baca juga: BREAKING NEWS: Terbukti Bersalah, AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun di Kasus Penganiayaan David

Reza Indragiri menekankan dalam hubungan antara anak-anak dengan orang dewasa, maka tak ada istilah konsesual.

Ia menjelaskan orang dewasa yang melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur, maka dianggap telah melakukan kejahatan seksual.

"Prinsip konsensual (persetujuan dua pihak) dinihilkan dalam kontak seksual dengan anak," ucap Reza Indragiri kepada TribunJakarta.com.

"Artinya, terlepas apakah anak setuju atau tidak, berkehendak atau tidak, tetap saja siapa pun orang dewasa yang melakukan kontak seksual itu dianggap melakukan kejahatan seksual terhadap anak,"

"Dengan kata lain, orang dewasa itu 'dikunci' sebagai pelaku pidana,"

"Dan kejahatan seksual bukan merupakan delik aduan," imbuhnya.

Baca juga: Kuasa Hukum AGH Sebut Mario Dandy Perlu Divonis Hukuman Berat, Tapi Tidak dengan Kliennya

Di UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, tidak mengenal istilah suka sama suka untuk persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.

Halaman
12

Berita Terkini