Selanjutnya, Dody Prawiranegara menyerahkan uang tersebut kepada saksi Teddy Minahasa.
"Terdakwa adalah orang yang kembali menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 2000 gram kepada saksi Linda Pujiastuti melalui saksi Syamsul Maarif, juga menyimpan sisanya sebanyak 2000 gram lebih di rumah terdakwa," pungkasnya.
Namun hal itu gagal karena aksinya tertangkap pihak kepolisian.
Berdasarkan fakta tersebut, Jaksa berpendapat perbuatan Dody Prawiranegara terpenuhinya unsur dalam Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan dan tuntutan penuntut umum.