Moekardi dalam bukunya menuliskan bahwa Soegeng Soetarto dipilih untuk menjabat sebagai Jenderal Polisi di korps Kepolisian yang baru saja dibentuk bersamaan dengan Revolusi Nasional 1945 di Semarang pasca kemerdekaan.
Soegeng Soetarto juga sebagai seorang penganut sosialisme dan pemerhati buruh, tentu memilik kedekatan dengan Presiden Soekarno.
Soegeng Soetarto setia tunduk kepada Presiden Soekarno meskipun saat itu kuasanya mulai melemah sehubungan dengan insiden G30S atau Gerakan 30 September.
Kala itu enam jenderal pimpinan Angkatan Darat dan seorang perwira pertama gugur dalam peristiwa tersebut.
Baca juga: Dosa Besar Ferdy Sambo sampai Hakim Tetap Hukum Mati: Puluhan Anggota Polri Terseret
Enam jenderal perwira tinggi yang menjadi korban G30S PKI antara lain Letnan Jenderal Anumerta Ahmad Yani, Mayor Jenderal Raden Soeprapto, Mayor Jenderal Mas Tirtodarmo Haryono, Mayor Jenderal Siswondo Parman, Brigadir Jenderal Sutoyo Siswomiharjo, dan Brigadir Jenderal Donald Isaac Panjaitan.
Berkat keterlibatannya dengan Soekarno, Soegeng Soetarto dituduh sebagai seorang simpatisan PKI.
Ia dinilai terbukti terlibat secara tidak langsung dalam G30S.
Akhirnya, Soegeng divonis hukuman mati oleh majelis hakim.
Lalu pada tahun 1980, hukuman Soegeng diubah menjadi hukuman seumur hidup.
Baca juga: Hakim Ungkap Ferdy Sambo Tak Pernah Klarifikasi ke Brigadir J Soal Pemerkosaan Putri Candrawathi
Istrinya kemudian mengajukan grasi kepada Presiden Soeharto, pada 2 Juni 1995.
Lalu akhirnya pada 15 Agustus 1995, Soetarto dibebaskan.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News