Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Dosa Besar Ferdy Sambo sampai Hakim Tetap Hukum Mati: Puluhan Anggota Polri Terseret

Singgih mengungkapkan, sanksi etik itu berdampak langsung pada keluarga para anggota Polri yang terseret kasus pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase Tribun Jakarta
Satu per satu bekas anak buah Ferdy Sambo mengungkapkan jeritan hatinya setelah mereka sadar menjadi korban sang mantan Kadiv Propam Polri di kasus pembunuhan Brigadir J. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membeberkan alasan menolak banding Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (12/4/2023), Mejelis Hakim PT DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dengan demikian, mantan Kadiv Propam Polri itu tetap divonis hukuman mati.

Salah satu alasan ditolaknya banding Ferdy Sambo yaitu banyak anggota Polri yang terseret kasus ini.

Bahkan, beberapa anggota Polri dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Majelis Hakim Tinggi juga membenarkan tentang hal itu, di mana terdapat puluhan anggota Polri, selain menjadi terdakwa dan diadili pada peradilan umum, dalam perkara pembunuhan maupun perkara obstruction of justice yakni karena menghalang-halangi proses hukum, juga mereka yang menjalani sidang komisi kode etik Polri dengan hukuman yang berbeda-beda, di antaranya berkait dengan demosi hingga PTDH," kata Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso saat membacakan amar putusan banding.

Baca juga: Abuse of Power Berujung Petaka, Hakim Beberkan Hikmah Besar di Balik Vonis Mati Ferdy Sambo

Singgih mengungkapkan, sanksi etik itu berdampak langsung pada keluarga para anggota Polri yang terseret kasus pembunuhan Brigadir J.

"Semua mengimbas pada masa depan, karir dan jabatan yang bersangkutan, juga pada keluarganya, yakni istri serta anak-anaknya," ujar Hakim.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (13/2/2023).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Mami Linda Terbukti Bersalah di Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Jaksa Tolak Pembelaan di Persidangan

Hakim pun menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.

"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Adapun Ferdy Sambo sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menilai perbuatan Ferdy Sambo telah membuat hilangnya nyawa Brigadir J dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved