Cerita Kriminal

Modus Ikat Korban Ditinggal di Jalan, Ini Daftar Panjang Aksi Komplotan Perampok TNI AL

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun (tengah), saat memaparkan mengenai kronologi peristiwa perampokan yang menimpa anggota TNI. Pers rilis ungkap kasus berlokasi di gedung SSB Mapolres Tegal, Jumat (14/4/2023). Komplotan perampok TNI AL Serka MHW (35) ternyata memiliki daftar panjang aksi perampokan sepanjang bulan Maret-April 2023 ini. Berikut daftarnya.

Dengan kondisi kelelahan karena perjalanan jauh, sehingga saat sampai di wilayah Tegal dan pelaku melancarkan aksinya korban tidak bisa melakukan perlawanan.

Terlebih dengan posisi empat orang pelaku, ditambah memojokkan korban dengan mengancam untuk menyerahkan dua ATM milik korban, hingga akhirnya berhasil menguras isinya.

"Kami berkoordinasi dengan TNI AL di Tegal, bapak Kapolres, bersama Danlanal untuk mencari informasi sampai akhirnya tertangkap dua tersangka dari empat komplotan di wilayah Bumiayu Kabupaten Brebes. Untuk dua tersangka lainnya masih proses pencarian, sehingga kami bekerjasama dengan Polres lainnya mengingat komplotan ini sudah melakukan aksi serupa sebanyak 10 kali," papar AKP Vonny.

Polisi telah menangkap pelaku perampokan yakni Mulyadi bin Wito (40) dan Admin Bin Priyanto (26).

Sementara dua anggota lainnya yakni pasangan suami istri berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tegal.

Pasangan suami istri itu yakni Ade Bayu Djatmiko (34) dan Mistri Rahmawati (26).

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun (tengah), menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan saat berlangsung pers rilis ungkap kasus perampokan yang menimpa anggota TNI AL. Berlokasi di Gedung SSB Mapolres Tegal, Jumat (14/4/2023). (TRIBUN JATENG/Desta Leila Kartika)

Berikut daftar kejahatan komplotan perampok TNI AL:

1. Bulan Maret 2023, di SPBU Cikokol korban diikat dan dilakban dan korban di tinggal di Jalan Raya Subang-Purwakarta, Jawa Barat.

2. Bulan Maret 2023, di Jalan Seosen City Grogol korban diikat dan dilakban dan korban di tinggal di Jalan Pintu keluar Tol Subang, Jawa Barat.

3. Bulan Maret 2023 di Jalan Raya Cikopo–Cikampek korban diikat dan dilakban korban di tinggal di Jalan Raya Sumedang.

4. Bulan Maret 2023, Pukul 21.00 Wib di Terminal Giwangan Yogyakarta DIY korban kemudian diikat dan dilakban, setelah itu korban di tinggal di Wilayah Yogyakarta.

5. Bulan Maret 2023, Pukul 23.00 Wib di Wilayah Banyuputih- Batang dan diikat dan dilakban, korban di tinggal di Setelah Pelabuhan Semarang.

6. Bulan Maret 2023, Pukul 19.00 Wib di Wilayah Pekalongan dan korban kemudian diikat dan dilakban, setelah itu di tinggal di Weleri-Kendal.

7. Bulan Maret 2023, Pukul 21.00 Wib di Wilayah Inderamayu, Jawa Barat dan korban diikat dan dilakban setelah itu di tinggal di wilayah Cirebon.

8. Bulan Maret 2023, Pukul 00.00 Wib di Wilayah Cirebon dan korban kemudian diikat dan dilakban, korban di tinggal di wilayah Kuningan, Jawa Barat.

9. Bulan April 2023, Pukul 23.00 Wib di Pintu masuk Tol Bekasi Timur dan korban kemudian diikat dan dilakban, setelah itu di tinggal di Cikopo Cikampek.

Pelaku dikenakan pasal 365 Ayat (2) KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun. (TribunJakarta.com/TribunJateng)


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini