TRIBUNJAKARTA.COM, TEGAL - Dua perampok TNI AL Serka MHW (35) yang sedang mudik akhirnya ditangkap Satreskim Polres Tegal pada Rabu (12/4/2023).
Perampokan sadis ini berawal saat korban berada di pangkalan bus Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Serka MHW menjadi korban perampokan dengan ditinggalkan dalam keadaan tangan dan kaki terikat tali, serta bagian mulut dan mata ditutup dengan lakban area persawahan Desa Kebandingan, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal, Jumat (7/4/2023) sekira pukul 06.00 WIB.
Perampok yang berhasil ditangkap yakni Mulyadi bin Wito (40) warga Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Kemudian, Admin Bin Priyanto (26) yang tercatat sebagai warga Banjarnegara.
Baca juga: Terluka di Mulut, Anggota TNI AL yang Dianiaya Pak Ogah Sempat Dirawat di RS Fatmawati
Dua anggota komplotan perampokan lainnya yakni pasangan suami istri berstatus nikah siri yakni Ade Bayu Djatmiko (34) dan Mistri Rahmawati (26) diburu polisi.
Keduanya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)
Kronologi
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun menjelaskan kronologi kejadian perampokan yang menimpa anggota TNI AL yang bertugas di Sorong, Papua Barat.
Kejadian berawal saat korban izin untuk mudik ke kampung halamannya di Desa Jambu, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang pada Kamis (6/4/2023).
Korban pun berangkat dari Sorong menggunakan pesawat Lion air dari bandara DEO transit di Makasar satu jam ganti pesawat Batik dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 19.00 WIB.
"Naik Bus Damri menuju pangkalan Bus Pasar Rebo Jakarta Timur, kemudian korban membeli tiket namun busnya tidak berangkat dan salah satu orang agen bus mengalihkan agar menumpang travel mobil Toyota avanza," kata Mochammad di Gedung SSB Mapolres Tegal pada Jumat (14/4/2023).
Akhirnya, kata Mochammad, satu diantara orang agen bus mengalihkannya agar korban menumpang travel mobil Toyota Avanza.
Travel tersebut bersedia mengantar korban sampai tujuan yakni Semarang.
"Tapi dalam perjalanan travel menaikkan dua orang lagi dan ternyata mereka adalah komplotan perampok," ungkap Mochammad.