TRIBUNJAKARTA.COM - Terkuak reaksi Bima Yudho Saputro yang kritik Lampung kini dilaporkan ke Polda Lampung.
Sosok pelapornya bernama Ginda Ansori. Laporan itu dibuat pada 13 April 2023 dengan nomor LP/B/161/IV/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG
Menurut Ginda Ansori Bima diduga telah melanggar ujaran kebencian mengandung SARA.
"Yang kita laporkan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE berkaitan dengan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA terkait kalimat yang diucapkan "gue berasal dari provinsi yang satu ini dajjal"," terang Ginda.
Sementara, Kasubdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP Heti Patmawati saat dihubungi membenarkan laporan itu.
Pengacara keluarga Bima, Bambang Sukoco mengatakan Bima biasa saja saat mendengar dirinya sudah dilaporkan.
"Hari ini kami mendapatkan informasi kalau sudah terbit LP, atau laporan polisi," ucap Bambang Sukoco.
"Kami masih menunggu terkait keputusan dari Polda Lampung,"
"Sudah tahu, sudah tahu dari awal,"
"Dia fine saja ya mas, kan dia posisinya di Australia," imbuhnya.
Baca juga: Senyum Gubernur Lampung Lalu Bantah Intimidasi Orangtua Bima: Demi Tuhan Saya Tak Lakukan Itu
Meski Bima merasa baik-baik saja, namun pemuda tersebut mengkhawatirkan keluarganya yang tinggal di Lampung.
"Dia pikirkan keluarganya," ucap Bambang Sukoco.
Bambang Sukoco kemudian menceritakan telepon dari Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi kepada orangtua kliennya.
Ia mengatakan kala itu orangtua Bima sedang memenuhi undangan Bupati Lampung Timur.
Menggunakan ponsel Bupati Lampung Timur, Arinal Djunaidi kemudian berbicara dengan orangtua Bima.