“Saat ini di dalam Permendagri hanya (syarat) tempat tinggal saja, tapi pak Pj juga imbau agar mereka saat datang ke Jakarta tidak hanya tempat tinggal tapi juga punya skil, keterampilan, dan juga pekerjaan,” ujarnya.
“Sehingga pas datang ke Jakarta mereka siap mental mengadu nasib di Jakarta sehingga kondisi mereka tidak lebih sulit,” sambungnya.
Baca juga: Banjir Rendam Simpang Pekayon Bekasi Imbas Hujan Deras, Arus Lalu Lintas Tersendat
Lantaran belum ada payung hukum, Pemprov DKI saat ini baru sebatas menyosialisasikan syarat tambahan bagi warga pendatang ini.
“Saat ini masih sebatas imbauan saja, karena untuk persyaratan tambahan itu perlu ada aturan hukum dan perlu diskusi mendalam di DPRD nanti,” tuturnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News