TRIBUNJAKARTA.COM - Simak cara membuat atau memperpanjang SKCK untuk daftar Rekrutmen Besama BUMN yang akan dibuka pada 5 Mei 2023.
Melampirkan bukti SKCK merupakan satu di antara syarat mendaftar Rekrurmen Bersama BUMN 2023, berikut ini cara membuat serta memperpanjang SKCK secara online maupun offline.
Tahun ini Rekrutmen Bersama BUMN akan dibuka pada 5 Mei 2023 mendatang. Sebelum pendaftaran dibuka, tidak ada salahnya mempersiapkan dokumen yang diperlukan salah satunya SKCK.
Mengutip laman polri.go.id, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat, untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Adapun masa berlaku SKCK hingga 6 bulan setelah diterbitkan.
Apabila SKCK telah melewati masa tersebut, dapat diperpanjang jika masih dibutuhkan.
Lantas, apa saja syarat membuat SKCK dan bagaimana cara memperpanjang SKCK?
Baca juga: Catat Jadwal dan Tahapan Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Pendaftaran Dibuka 5 Mei
Syarat Membuat SKCK secara offline di Polsek atau Polres
Mengutip laman mlatibaru.semarangkota.go.id, berikut syarat membuat SKCK Baru:
1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah.
5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.