Bakal Nonaktifkan KTP Warga DKI yang Tak Tinggal di Jakarta, Heru Budi Kesulitan: Mereka Misterius

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/12/2022)

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono membantah informasi yang menyebut rencana penonaktifan KTP warga Jakarta terkait pemindahan ibu kota negara (IKN).

Heru menyebut, rencana penonaktifan KTP DKI itu mau dijalankan lantaran saat ini banyak warganya yang terdeteksi tak lagi tinggal di Jakarta.

“Enggak ada (penonaktifan KTP DKI karena pemindahan IKN), itu kan kemarin ada sekian ratus ribu yang memang keberadaan warganya tidak diketahui. Jadi ya wajar dong,” ucapnya di Balai Kota, Rabu (3/5/2023).

Orang nomor satu di DKI ini pun membantah bila rencana penonaktifan KTP itu bakal dimulai pada Juni 2023 mendatang.

Ia menyebut, saat ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) masih melakukan pendataan terkait warga ber-KTP DKI yang tak lagi tinggal di ibu kota.

Baca juga: Cek Info Viral Soal Penonaktifan KTP Warga DKI Mulai Juni Terkait Pemindahan IKN, Ini Kata Dukcapil

“Dinas Kependudukan masih mencari penyebabnya (warga ber-KTP DKI tak lagi tinggal di Jakarta). Kemudian nanti dinonaktifkan sementara,” ujarnya.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Budi Awaluddin menyebut, pihaknya mencatat saat ini ada 194.000 warga ber-KTP yang terdeteksi tak lagi tinggal di Jakarta.

Ia pun menyebut, jumlah ini bisa terus bertambah mengingat Dukcapil DKI ini tengah menggencarkan lagi pendataan warga lewat RT/RW.

“Data itu juga didapat berdasarkan hasil temuan di lapangan dan laporan RT/RW selama beberapa tahun terakhir. Angkanya juga akan terus berkembang,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, beredar di Whatsapp Group (WAG) informasi yang menyebut Pemprov DKI bakal menonaktifkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Jakarta yang tak lagi tinggal di ibu kota.

Dalam broadcast yang disebarkan lewat WAG itu ada tujuh poin yang ingin disampaikan terkait rencana penonaktifan KTP ini.

“Pemda DKI Jakarta akan menonaktifkan KTP warga DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di Provinsi DKI Jakarta terhitung sejak Juni 2023,” demikian isi poin pertama broadcast tersebut dikutip Rabu (3/5/2023).

Poin kedua dijelaskan bahwa rencana penonaktifan KTP ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo terkait rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan pada 2024 mendatang.

Selanjutnya, penonaktifan KTP ini juga terkait perencanaan anggaran Pemprov DKI Jakarta terkait pemberian berbagai fasilitas program bantuan bagi warganya supaya tepat sasaran.

Halaman
12

Berita Terkini