“Pemda DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi secara masif melalui media sebelum dilaksanakannya program penonaktifan KTP warga DKI Jakarta,” ujarnya.
Kemudian, bagi warga yang masih memiliki KTP DKI tapi tak lagi berdomisili di Jakarta diminta untuk segera melapor ke Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil” di kelurahannya supaya bisa segera diproses pemindahannya sesuai alamat domisili.
Bagi warga yang tidak melapor untuk pindah alamat, maka KTP-nya akan dinonaktifkan oleh Pemprov DKI.
Terakhir, Ketua RT/RW diberikan kewenangan untuk mengusulkan penonaktifan KTP warganya yang sudah tidak tinggal di wilayahnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News