Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Banding Ditolak, Ricky Rizal Mantan Ajudan Ferdy Sambo Ajukan Kasasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Ricky Rizal langsung merespon setelah dijatuhi vonis 13 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Ricky merupakan salah satu terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan pengajuan kasasi itu disampaikan kuasa hukum terdakwa pada Selasa (2/5/2023).

"Pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023, penasihat hukum salah satu terdakwa  pembunuhan berencana alm Brigadir Joshua yaitu Ricky Rizal telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta," kata Djuyamto dalam keterangannya, Rabu (3/5/2023).

"Permohonan kasasi tersebut dinyatakan langsung di kepaniteraan PN Jakarta Selatan," tambahnya.

Majelis Hakim PT DKI sebelumnya menolak banding yang diajukan Ricky Rizal dan kuasa hukumnya. Hakim memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jaksel kepada terdakwa.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Mulyanto saat membacakan putusan untuk Ricky Rizal.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 13 tahun penjara kepada terdakwa Ricky Rizal.

Vonis Hakim kepada Ricky Rizal lebih rendah dibandingkan Kuat Maruf yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Sidang pembacaan vonis itu digelar pada Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Aktivitas di Kantor MUI Tetap Berjalan Meski Kaca Sisa Penambakan Masih Berserakan

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai Ricky Rizal terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan membantu Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Ricky Rizal melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1tentang pembunuhan berencana dan turut serta melakukan.

Hakim pun menjatuhkan vonis hukuman 13 tahun penjara kepada terdakwa Ricky Rizal.

"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ricky Rizal Wibowo selama 13 tahun," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Halaman
12

Berita Terkini