Hakim Wahyu menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan vonis terdakwa Ricky Rizal.
"Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," ungkap Hakim.
Selain itu, Hakim menilai perbuatan terdakwa Ricky Rizal telah mencoreng institusi Polri.
"Hal meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa masih diharapkan memperbaiki perilakunya di kemudian hari," ujar Hakim.