Adapun Pasal 304 KUHP, yaitu mengancamkan pidana terhadap seseorang yang sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, khususnya keadaan maut atau sakit.
Kesalahan Fatal
Terkait hasil sidang majelis kode etik, Kapolda Sumut menyatakan Achiruddin terbukti bersalah karena sebagai anggota Polri aktif malah membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya Ken Admiral.
Selain itu, Achiruddin memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke rekan-rekan Ken Admiral di malam jadi korban penganiayaan Aditya.
"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," ucap Kapolda.
Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5, 8, 12, 13 dari Perpol Nomor 7 tahun 2022. Dengan pertimbangan ini, majelis komisi kode etik memecat Achiruddin.
Meski demikian, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada Achiruddin untuk melakukan banding atas putusan majelis komisi kode etik.
Respons Achiruddin
Achiruddin masih mau berbicara meski singkat setelah diputuskan dipecat berdasar hasil sidang kode etik Polri di depan majelis komisi etik Polda Sumut.
Ia menjalani sidang putusan majelis kode etik menggunakan seragam lengkap plus topi. Keluar dari ruang Gedung Bidang Propam, ia dikawal oleh Provost menuju Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti.
Mulanya Achiruddin sempat bungkam saat dimintai tanggapannya terkait hasil sidang majelis kode etik sambil mengatupkan tangannya.
Baca juga: Tiga Kesalahan Fatal Bikin Achiruddin Hasibuan Dipecat sebagai Anggota Polri
Pria yang akrab dipanggil Udin ini tak banyak berkomentar perihal kasus yang menjeratnya. Dia berharap agar keadilan tetap berjalan kepadanya.
"Semoga keadilan berjalan, gitu aja," ucap pendek Achiruddin.
Mantan Kasat Narkoba Polresta Deliserdang ini berbicara seperti merendah ditanya pesannya untuk publik. "Udahlah, cukup kurasakan sendiri aja ya," katanya lagi.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News