Anak AKBP Achiruddin Aniaya Mahasiswa

Senasib dengan Anak, Achiruddin Jadi Tersangka Penganiayaan Tak Lama Dipecat di Sidang Kode Etik

Penulis: Yogi Jakarta
Editor: Jaisy Rahman Tohir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKBP Achiruddin Hasibuan mengatupkan tangan kelar menjalani sidang majelis kode etik profesi di Gedung Propam Polda Sumatera Utara pada Selasa (2/5/2023). Hasilnya, majelis kode etik memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Achiruddin sebagai anggota Polri.

Adapun Pasal 304 KUHP, yaitu mengancamkan pidana terhadap seseorang yang sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, khususnya keadaan maut atau sakit.

AKBP Achiruddin Hasibuan (Kolase TribunJakarta.com)

Kesalahan Fatal

Terkait hasil sidang majelis kode etik, Kapolda Sumut menyatakan Achiruddin terbukti bersalah karena sebagai anggota Polri aktif malah membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya Ken Admiral.

Selain itu, Achiruddin memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke rekan-rekan Ken Admiral di malam jadi korban penganiayaan Aditya.

"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," ucap Kapolda.

Beredar sebuah video yang memperlihatkan Perwira Polda Sumut, AKBP Achiruddin menasihati anaknya, Aditya Hasibuan dan Ken Admiral sesudah terjadi penganiayaan. Dalam video tersebut, Achiruddin terlihat menasihati sambil memegang amplop putih tebal. (YouTube TvOneNews)

Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5, 8, 12, 13 dari Perpol Nomor 7 tahun 2022. Dengan pertimbangan ini, majelis komisi kode etik memecat Achiruddin.

Meski demikian, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada Achiruddin untuk melakukan banding atas putusan majelis komisi kode etik.

Respons Achiruddin

Achiruddin masih mau berbicara meski singkat setelah diputuskan dipecat berdasar hasil sidang kode etik Polri di depan majelis komisi etik Polda Sumut.

Ia menjalani sidang putusan majelis kode etik menggunakan seragam lengkap plus topi. Keluar dari ruang Gedung Bidang Propam, ia dikawal oleh Provost menuju Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti.

Mulanya Achiruddin sempat bungkam saat dimintai tanggapannya terkait hasil sidang majelis kode etik sambil mengatupkan tangannya.

Baca juga: Tiga Kesalahan Fatal Bikin Achiruddin Hasibuan Dipecat sebagai Anggota Polri

Pria yang akrab dipanggil Udin ini tak banyak berkomentar perihal kasus yang menjeratnya. Dia berharap agar keadilan tetap berjalan kepadanya.

"Semoga keadilan berjalan, gitu aja," ucap pendek Achiruddin.

Mantan Kasat Narkoba Polresta Deliserdang ini berbicara seperti merendah ditanya pesannya untuk publik. "Udahlah, cukup kurasakan sendiri aja ya," katanya lagi.

 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini