Panca mengatakan, uang hasil penjualan motor akan disita.
"Kita minta hasil penjualannya di mana. Teman-teman bekerja sampai ke sana," kata Panca.
Sebelumbya diberitakan, mantan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri, Selasa (2/5/2023).
Keputusan ini diambil usai Achiruddin menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sejak Selasa pagi hingga malam hari, di Mapolda Sumut.
Achiruddin terbukti membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral di depan rumah Achiruddin, pada 22 Desember 2022.
Baca juga: Lokasi Penyimpanan 50 Kg Ganja Milik Oknum TNI AD Pernah Jadi TKP Penangkapan Terduga Teroris JI
Dari kasus penganiayaan anaknya yang jadi pusat pemberitaan nasional itu, akhirnya Polda Sumut turut menyelidiki sumber Harta kekayaan Achiruddin Hasibuan.
Apalagi, penyidik menemukan gudang tempat penyimpanan solar di dekat rumahnya.
Dari penyelidikan temuan gudang itu, terungkap Achiruddin diduga menerima uang panas gratifikasi dari bisnis solar ilegal PT Almira sejak 2018 hingga 2023 dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain dipecat dari Polri, Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU. (TribunJakarta.com/TribunMedan.com)
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News