Sopir Mobil Polri Todongkan Pistol

'Koboi Tomang' David Yulianto Anak Sulung di Keluarganya, Ketua RT Katakan Hal Ini

Penulis: Dwi Putra Kesuma
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fitri, Ketua RT tempat tinggal orang tua David Yulianto (32), pelaku saat ditemui di kediamannya, Sabtu (6/5/2023). David Yulianto ditangkap polisi usai aksinya melakukan penganiayaan hingga menodongkan pistol air soft gun ke sopir taksi online di exit Tol Tomang, Jakarta Barat, viral di media sosial. 

Aksi koboi pengendara sedan direkam wanita penumpang taksi online dan viral di media sosial.

Aksi koboi jalanan pengemudi mobil berpelat dinas Polri 10011-VII terjadi di ruas Tol Jakarta-Tangerang, tepatnya dekat exit Tol Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis (04/05/2023) malam. (Istimewa)

Diduga penganiayaan itu dipicu pelaku emosi karena mobil korban memotong jalur kendaraannya.

Setelah korban melaporkan kejadian itu dan diselidiki pihak Polda Metro Jaya, terungkap bahwa pelaku bernama David Yulianto (32).

Sementara, korban bernama Hendra Hermansyah (54).

Tak sampai 24 jam sejak kejadian, tim gabungan PMJ dan Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap David Yulianto di apartemen M Town Residence, Serpong, Tangerang, Banten, pada Jumat (5/5/2023) petang.

Baca juga: Bule Australia yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Akhirnya Dideportasi Lewat Bandara Soekarno-Hatta

Dari penyelidikan polisi diketahui pelat dinas Polri yang digunakan di mobil David Yulianto adalah palsu.

Pelat dinas Polri 10011-VII memang tercatat di Polri, namun bukan diperuntukkan bagi mobil yang digunakan David.

Pelat dinas Polri tersebut didapat David dari seorang berinisial E. Juga demikian senjata airsoft gun yang dipakai David saat kejadian didapat dari E yang kini diburu polisi. 

David Yulianto telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Koboi Tomang" itu dijerat Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sang koboi terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini