TRIBUNJAKARTA.COM - Kelakuan bos pabrik di Cikarang yang kerap ngajak jalan alias kencan karyawati untuk perpanjang kontrak ternyata sudah jadi rahasia umum bagi para pekerjanya.
Bahkan, sudah ada karyawati yang tidak diperpanjang kontrak kerjanya lantaran tak mau terima ajakan kencang sang bos.
Hal itu diungkap oleh salah satu korban bos pabrik tersebut berinisial AD (23) yang mengaku pernah diajak kencan.
AD melaporkan atasannya ke Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023).
Tonton juga:
Dalam laporannya, pihak AD membawa barang bukti berupa percakapan antara korban dengan atasannya di WhatsApp.
Dikutip dari akun Instagram infojawabarat, AD bercerita bosnya kerap ajak kencan berdua dengan ancaman tak perpanjang kontrak.
Hal itu dilakukan sang bos ketika jelang habisnya masa kerja AD setiap enam bulan.
"Ketemu sama atasan itu dia itu selalu nanya kapan gitu jalan berdua, kayak gitu,"
"Saya selalu alasan kayak iya entar gitu," ucap AD dikutip TribunJakarta.com, Minggu (7/5/2023).
AD mengaku bosnya hanya ingin jalan berdua bersamanya. Hal itu membuat AD tak nyaman.
Sikap bosnya bahkan berubah marah ketika AD menolak tawaran kencan.
"Dia kayak kesel gitu yaudah kamu abis kontrak aja, gitu, udah gak usah diperpanjang soalnya janji kamu palsu katanya gitu,"
Baca juga: Polisi Segera Panggil Atasan Pabrik Terlapor Kasus Ajak Karyawati di Cikarang Staycation
"Akhirnya aku negesin dia lewat pesan WhatsApp 'Maaf pak saya gak bisa kalau jalan berdua' di situ dia langsung marah, nomor saya juga diblokir, padahal saya juga masih kerja di situ," kata AD.
AD sudah bekerja hampir enam bulan di perusahaan tersebut. Ketika hendak perpanjang kontrak, AD mengaku bosnya kerap mengajak jalan berdua.
"Dia selalu nagih, lama-lama aku risih," sambungnya.
AD sempat menceritakan keluh-kesahnya kepada rekan kerja. Rupanya, apa yang dilakukan sang bos sudah pernah terjadi sebelumnya.
Bahkan sudah ada karyawati yang tak diperpanjang kontrak lantaran tak mau diajak jalan.
Kelakuan bos di perusahaan tersebut bak sudah menjadi rahasia umum para karyawannya.
"Aku cerita sama yang lain katanya 'Katanya, ah atasan itu mah udah biasa' jadi gak aneh," kata AD.
"Itu orangnya udah habis kontrak karena dia gak mau diajakin jalan," jelas AD.
Si atasan bakal segera dipanggil
Di sisi lain, Polres Metro Bekasi telah menerima laporan kasus syarat staycation bagi karyawati untuk memperpanjang kontrak pabrik di Cikarang.
Terlapor yakni atasan korban bakal segera dipanggil.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan, pertama-tama pihaknya akan melakukan pemanggilan klasifikasi terlebih dahulu.
"Kami tentu akan melayangkan undangan klarifikasi ke korban, untuk pelaku nanti sudah pasti akan kami layangkan undangan klarifikasi juga," kata Hotma, Minggu (7/5/2023).
Sejauh ini, baru ada satu orang korban yakni karyawati yang melapor terkait kasus tersebut.
Polres Metro Bekasi membuka pintu selebar-lebarnya bagi siapapun yang pernah mengalami kejadian serupa untuk membuat laporan.
"Korban-korban yang merasa pernah mengalami hal serupa, silahkan konsultasikan ke kami permasalahan hukumnya, bawa buktinya, datang ke kami, tentu akan kami layani," tegas dia.
AD resmi melayangkan laporan ke Polres Metro Bekasi terkait praktik syarat staycation perpanjang kontrak pabrik di Cikarang.
Baca juga: LPSK Buka Suara Soal Perlindungan Karyawati Korban Staycation Syarat Kontrak di Cikarang
Laporan dilayangkan AD pada Sabtu (6/5/2023), dia didampingi kuasa hukum dan beberapa tokoh di Bekasi.
Alin Kosasih kuasa hukum korban mengatakan, laporan telah terdaftar dengan nomor LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.
"Dugaannya ini terkait pelecehan seksual secara non fisik, undang-undang nomor 12 tahun 2022 dan KUHP 3355 tentang perbuatan tidak menyenangkan," kata Alin, Minggu (7/5/2023).
Terlapor merupakan pria berinisial B, statusnya saat ini sebagai manajer di salah satu perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
"Untuk jabatannya manajer statusnya masih aktif," jelas dia.
Adapun untuk bukti yang diserahkan yakni, tangkapan layar pesan singkat terlapor dengan korban yang menjurus ke dugaan pelecehan seksual.
"Untuk sementara bukti yang baru kita serahkan ke polisi sesuai dengan yang didapat dari pelapor itu baru bukti chat dan akan dikembangkan lagi oleh penyidik," tegas dia.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News