Polisi Segera Panggil Atasan Pabrik Terlapor Kasus Ajak Karyawati di Cikarang Staycation

Polres Metro Bekasi bakal segera memanggil atasan korban kasus syarat staycation bagi karyawati untuk memperpanjang kontrak pabrik di Cikarang.

Warta Kota
Seorang buruh wanita atau karyawati di perusahaan di Cikarang berinisial AF (24) mengadukan perbuatan tak menyenangkan oleh atasannya, kepada Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Obon Tabroni. Polres Metro Bekasi bakal segera memanggil atasan korban kasus syarat staycation bagi karyawati untuk memperpanjang kontrak pabrik di Cikarang, Minggu (7/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG - Polres Metro Bekasi telah menerima laporan kasus syarat staycation bagi karyawati untuk memperpanjang kontrak pabrik di Cikarang.

Terlapor yakni atasan korban bakal segera dipanggil.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan, pertama-tama pihaknya akan melakukan pemanggilan klasifikasi terlebih dahulu.

"Kami tentu akan melayangkan undangan klarifikasi ke korban, untuk pelaku nanti sudah pasti akan kami layangkan undangan klarifikasi juga," kata Hotma, Minggu (7/5/2023).

Sejauh ini, baru ada satu orang korban yakni karyawati yang melapor terkait kasus tersebut.

Baca juga: LPSK Buka Suara Soal Perlindungan Karyawati Korban Staycation Syarat Kontrak di Cikarang

Polres Metro Bekasi membuka pintu selebar-lebarnya bagi siapapun yang pernah mengalami kejadian serupa untuk membuat laporan.

"Korban-korban yang merasa pernah mengalami hal serupa, silahkan konsultasikan ke kami permasalahan hukumnya, bawa buktinya, datang ke kami, tentu akan kami layani," tegas dia.

Karyawati berinisial AD (24), resmi melayangkan laporan ke Polres Metro Bekasi terkait praktik syarat staycation perpanjang kontrak pabrik di Cikarang.

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribun Lampung/Dody Kurniawan)

Laporan dilayangkan AD pada Sabtu (6/5/2023), dia didampingi kuasa hukum dan beberapa tokoh di Bekasi.

Alin Kosasih kuasa hukum korban mengatakan, laporan telah terdaftar dengan nomor LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.

"Dugaannya ini terkait pelecehan seksual secara non fisik, undang-undang nomor 12 tahun 2022 dan KUHP 3355 tentang perbuatan tidak menyenangkan," kata Alin, Minggu (7/5/2023).

Terlapor merupakan pria berinisial B, statusnya saat ini sebagai manajer di salah satu perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

"Untuk jabatannya manajer statusnya masih aktif," jelas dia.

Baca juga: Karyawati Pabrik di Cikarang yang Pernah Diajak Staycation Bareng Bos, Diharapkan Lapor Disnaker

Adapun untuk bukti yang diserahkan yakni, tangkapan layar pesan singkat terlapor dengan korban yang menjurus ke dugaan pelecehan seksual.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved