LPSK Buka Suara Soal Perlindungan Karyawati Korban Staycation Syarat Kontrak di Cikarang
LPSK menyatakan siap melindungi korban karena kasus yang dialami termasuk dalam kekerasan seksual.
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menunggu permohonan perlindungan dari karyawati di Cikarang yang diharuskan tidur dengan bos atau staycation agar kontraknya diperpanjang.
LPSK menyatakan siap melindungi korban karena kasus yang dialami termasuk dalam kekerasan seksual diatur Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan mengatakan pihaknya siap melindungi para korban bila nantinya mengajukan permohonan perlindungan atas kasus dialami.
"LPSK selalu terbuka untuk menerima permohonan dari masyarakat. Apalagi kasus ini adalah salah satu kasus prioritas yang menjadi kewenangan LPSK," kata Ramdan, Minggu (7/5/2023).
Bahwa berdasarkan UU No 13 tahun 2006 dan UU No 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban kekerasan seksual termasuk tindak pidana prioritas yang dilindungi LPSK.
Bila nantinya korban mengajukan permohonan perlindungan maka LPSK akan berkoordinasi dengan penyidik yang menangani perkara untuk memastikan proses hukum kasus.
Pasalnya pada Sabtu (6/5/2023) karyawati yang diharuskan tidur dengan bos agar kontrak kerjanya diperpanjang sudah melaporkan kasus ke Polres Metro Bekasi agar kasus diproses hukum.
Baca juga: Partai Buruh Siap Dampingi Karyawati yang Viral Diajak Staycation Atasan untuk Perpanjang Kontrak
"Karena sudah ditangani penyidik sesuai kewenangan UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKSĀ (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) maka kita menunggu proses hukum dilakukan penyidik," ujar Ramdan.
Ramdan menuturkan bila korban mengajukan permohonan perlindungan LPSK akan melakukan penelaahan untuk memutuskan layanan dan pendampingan selama proses hukum.
LPSK dapat memberikan pendampingan proses hukum, rehabilitasi psikologis untuk memulihkan trauma, hingga layanan restitusi atau ganti rugi dibebankan kepada pelaku lewat proses peradilan.
"LPSK akan melakukan assessment atau pendalaman jenis layanan dan bantuan yang dimohonkan. Termasuk restitusi di dalamnya, disebut dengan jenis layanan bantuan perhitungan restitusi," tuturnya.
LPSK Bakal Koordinasi dengan Polda Metro Soal Kasus Kematian Diplomat Arya Daru |
![]() |
---|
LPSK Bakal Asesmen Psikologi Istri dan Keluarga Diplomat Arya Daru |
![]() |
---|
LPSK: Korban Keracunan MBG Bisa Ajukan Ganti Rugi Bila Terdapat Unsur Pidana |
![]() |
---|
Keluarga Bantah Polisi Soal Makam Diplomat Arya Daru Amblas karena Faktor Alam |
![]() |
---|
TERJAWAB Makam Arya Daru Bukan Rusak Diacak-acak, Polisi: Amblas Karena Faktor Alam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.