Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kuasa hukum Cristalino David Ozora (17), Mellisa Anggraeni, merespons langkah terdakwa anak berinisial AG (15) mempolisikan kliennya, Mario Dandy Satriyo (20), atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Mellisa mengatakan, langkah AG mempolisikan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya semakin membuktikan David tak pernah melakukan pelecehan seksual terhadap AG.
"Kami melihat dari persidangan, sudah terbukti dengan jelas bahwa tidak ada pelecehan yang dilakukan anak korban terhadap anak pelaku. Justru muncul adanya pencabulan atau persetubuhan yang dilakukan antara tsk MDS dan pelaku anak ini," kata Mellisa saat dihubungi wartawan, Rabu (10/5/2023).
Menurut Mellisa, Hakim tunggal Sri Wahyuni yang menyidangkan perkara AG sempat marah kepada Mario karena menuduh David melakukan pelecehan.
"Pada saat di persidangan Hakim juga sempat agak marah waktu itu. Hakim sampaikan ini si MDS teriakin anak orang cabul ternyata dianya sendiri seperti ini," ujar dia.
"Jadi menurut kami karena fakta-fakta itu muncul dari proses di BAP, terkait pelecehan ini kan ramai yang memfitnah anak korban, sementara saat itu anak korban juga lagi dalam kondisi koma," tambahnya.
Baca juga: Tak Ada Istilah Suka sama Suka! AGH Resmi Laporkan Mario Dandy soal Kasus Pencabulan
Laporan kuasa hukum AG terhadap Mario Dandy Satriyo akhirnya diterima Polda Metro Jaya.
Kubu AG melaporkan Mario Dandy atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Akhirnya hari ini sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya setelah kejadian kemarin. Sebelumnya kami berterima kasih akhirnya laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan bapak Kasubdit Renakta dan ibu Kanit PPA," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, kepada wartawan, Senin (8/5/2023).
Menurut Mangatta, laporannya kepada Mario Dandy akan segera ditindaklanjuti penyidik Polda Metro Jaya.
"Kami meminta pihak Polda Metro Jaya melakukan pengusutan dan tindak lanjut atas tindak pidana perbuatan cabul dan atau persetubuhan yang dilakukan oleh MDS," ucap dia.
Baca juga: Bos Doyan Ajak Karyawati Staycation di Cikarang Diam Seribu Bahasa, Pakai Topi ke Kantor Polisi
Dalam pelaporan tersebut, pihak AG mengajukan delapan bukti. Namun, baru empat bukti yang sudah diserahkan ke polisi.
"Buktinya pertama kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," jelas Mangatta.
AG sebelumnya telah dua kali melaporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya, namun dua laporan tersebut ditolak.